Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 23/06/2026 — Seorang pengacara berinisial AL (43) terancam hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar setelah diduga menyediakan lokasi perjudian sabung ayam di kediamannya di Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
- Pengacara AL (43) disangka sebagai penyedia tempat
- Lima tersangka lain sebagai pemasang taruhan
- Taruhan Rp100 ribu hingga Rp500 ribu
- Barang bukti termasuk arena, ayam, uang Rp5 juta
- Warga resah karena dekat rumah tahfiz dan masjid
Kronologi Penggerebekan
Aparat gabungan Polrestabes Makassar menggerebek lokasi pada Selasa dini hari.
Polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Dalam operasi itu, polisi sempat mengamankan sekitar 52 orang yang berada di lokasi.
Setelah pemeriksaan, hanya enam orang yang dinyatakan memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Para Tersangka
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKP Rivai, mengatakan keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP.
“Mereka dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP,” kata AKP Rivai, Selasa, 23/06/2026.
AL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyediakan arena judi sabung ayam sekaligus menerima biaya pendaftaran dari peserta.
Lima tersangka lainnya berinisial AB (35), SI (51), IK (32), SB (27), dan HA (48) diduga berperan sebagai pemasang taruhan.
“AL ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan arena judi sabung ayam. Sedangkan lima orang lainnya berperan sebagai pemasang taruhan,” jelas AKP Rivai.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Nilai taruhan yang dipasang para tersangka bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan arena sabung ayam dari terpal, beberapa ekor ayam aduan, buku catatan transaksi, serta uang tunai sekitar Rp5 juta.
AKP Rivai mengungkapkan, AB dan IK diketahui memasang taruhan sebesar Rp500 ribu.
Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reaksi Warga
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, mengaku aktivitas sabung ayam tersebut telah lama meresahkan warga.
Menurutnya, lokasi perjudian berada tidak jauh dari rumah tahfiz dan masjid sehingga menimbulkan keresahan.
“Banyak aduan dari warga karena lokasi ini dekat dengan rumah tahfiz dan masjid,” ujar Kusnadi, Selasa, 23/06/2026.
Ia mengatakan para pelaku yang datang ke arena sabung ayam umumnya berasal dari luar wilayah setempat.
Warga telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat kepolisian, namun kegiatan kerap kembali berlangsung.
Kusnadi juga mengaku pernah mendapat ancaman karena menolak keberadaan arena sabung ayam.
“Warga merasa tidak aman dan berharap mendapat perlindungan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.









