Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 17/06/2026 — Seorang pemuda inisial AR (23) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Alda Nurul Alfiah (24), di dalam kamar kos di Jalan Manuruki 6 Lorong 1, Tamalate, Makassar, akibat pertengkaran dipicu perselingkuhan dan masalah ekonomi.
- Pemuda AR bunuh istri di kos karena cekcok selingkuh
- Ancaman hukuman 20 tahun penjara
- Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abdul Latief
- Minggu malam di Jalan Manuruki 6, Tamalate
- Pelaku ditahan, kasus dilimpahkan ke kejaksaan
Pertengkaran Berujung Maut di Kamar Kos
Pasangan suami istri yang memiliki satu anak berusia satu tahun lebih itu terlibat cekcok hebat sebelum pembunuhan terjadi.
Pemicu utama adalah temuan bekas ciuman di leher pelaku oleh korban.
Konflik rumah tangga semakin memanas karena masalah ekonomi.
Korban kerap menuntut suaminya mencari pekerjaan dengan upah lebih tinggi.
Keduanya bekerja, korban di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makassar, sementara pelaku sebagai cleaning service.
Pada malam kejadian, pertengkaran memuncak hingga pelaku nekat mengambil badik yang disimpan di kamar kos.
Pelaku kemudian menusuk istrinya hingga tewas bersimbah darah.
Pengakuan Pelaku dan Upaya Rekayasa
”Korban sempat dapati suaminya ada bekas ciuman di leher, makanya di situ mulai muncul pertengkaran. Kebetulan saat itu mereka hanya berdua di kamar dan mungkin suaminya sudah gelap mata mendengar kata-kata kasar dari istrinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latief, Selasa, 16/06/2026.
Pelaku awalnya berusaha mengelabui penyidik dengan mengaku korban kekerasan.
Ia mengklaim telah terjadi baku tikam antara dirinya dan istri.
Namun setelah interogasi mendalam, pelaku mengaku luka di tubuhnya dibuat sendiri.
”Pengakuan pelaku saat emosi tiba-tiba dia ambil badik yang disimpan di dalam kamar,” ungkap Latief.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka.
Pria berusia 23 tahun itu dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP baru tentang pembunuhan.
”Statusnya pelaku sekarang sudah jadi tersangka. Pasal yang dikenakan itu Pasal 458 ayat (2) KUHP baru. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Latief.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.







