Berita

Surati Kemendagri, Hak Angket DPRD Gowa Diminta Dievaluasi

Avatar of Sulsel Times
0
×

Surati Kemendagri, Hak Angket DPRD Gowa Diminta Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Surati Kemendagri, Hak Angket DPRD Gowa Diminta Dievaluasi
Surati Kemendagri, Hak Angket DPRD Gowa Diminta Dievaluasi
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 17/06/2026 — Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa mengirimkan surat kepada Kemendagri agar mengevaluasi proses hak angket yang sedang bergulir, sampai ada putusan pengadilan tetap.

Ringkasnya…
  • Surat evaluasi ke Kemendagri
  • DPRD Gowa usul hak angket terkait dugaan penyimpangan
  • Muallim Bahar, kuasa hukum penggugat
  • Makassar, Rabu, 17/06/2026
  • Kemendagri diminta tunggu putusan pengadilan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Surat Evaluasi ke Kemendagri

Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, mengonfirmasi pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Scroll Kebawah
Advertisement

Surat tersebut berisi permintaan agar Kemendagri mengevaluasi hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa.

“Surat kami sudah jelas, ada tanda terima resmi dari Kemendagri. Ini menjadi bahan administrasi dan pembuktian di persidangan nanti. Kami berharap Kemendagri taat hukum dan tidak menindaklanjuti hak angket DPRD Gowa sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Muallim Bahar, Kuasa Hukum Paranusa Law Firm, Rabu, 17/06/2026.

Muallim juga mengatakan pihaknya telah menerima balasan resmi dari Bupati Gowa atas surat imbauan dan keberatan yang sebelumnya dilayangkan.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh SKPD dan pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Alhamdulillah, surat ini telah resmi dijawab oleh pemerintah daerah. Intinya, semua pihak diminta menghormati proses hukum demi tercapainya kepastian hukum,” kata Muallim, Rabu, 17/06/2026.

Menyurati APKASI

Langkah berikutnya yang ditempuh adalah menyurati Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Ia berharap Bupati Gowa sebagai anggota APKASI mendapat perhatian khusus dari asosiasi.

“Kami meminta advice dan dukungan dari APKASI agar substansi hak angket ini menjadi perhatian. Karena bagi penggugat, materi hak angket yang diajukan DPRD Gowa sangat keliru dan jauh dari aturan perundang-undangan,” kata Muallim.

Dasar Hukum Hak Angket

Muallim menegaskan gugatan ini didasarkan pada Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Nomor 36 Tahun 2022.

Dalam Pasal 92, disebutkan bahwa hak angket adalah hak DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang dimaksud hak angket adalah penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Bukan isu pribadi, bukan isu perselingkuhan, bukan isu beasiswa, bukan dugaan korupsi seragam sekolah. Itu bukan kebijakan pemerintah daerah. Maka kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri, bukan ke PTUN,” tegasnya.

Pandangan DPRD Gowa

Sebelumnya, Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, menyebut hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang diatur dalam sejumlah regulasi.

Landasannya meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, hingga Peraturan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia menegaskan usulan hak angket bukan tindakan emosional atau bermotif personal.

Langkah itu lahir dari tanggung jawab DPRD menjalankan fungsi pengawasan.

Asrul membeberkan sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengusulan hak angket.

Salah satunya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan beasiswa doktoral terhadap Niskilah Amran yang diduga dilakukan melalui intervensi kekuasaan.

DPRD juga menyoroti indikasi penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang perlu dibuka secara transparan.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemerintahan yang berdampak pada kewibawaan jabatan kepala daerah serta kepercayaan masyarakat.

“Aspek lain yang menjadi perhatian yakni belum optimalnya tindak lanjut maupun klarifikasi terbuka terhadap rekomendasi DPRD atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Asrul Makkaraus Sujiman, Juru Bicara Pengusul Hak Angket, Rabu, 17/06/2026.

Proses Hukum Berlanjut

Muallim menyampaikan persidangan berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan para pihak.

Pada sidang awal, DPRD Gowa tidak hadir.

“Kami berharap persidangan nanti bisa disiarkan secara live agar masyarakat Gowa menyaksikan langsung proses hukum ini,” kata Muallim.

Kuasa hukum penggugat menegaskan seluruh rangkaian proses hukum akan ditempuh hingga tuntas.

Jika rekomendasi pansus hak angket keluar sebelum ada putusan pengadilan, pihaknya siap menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk banding dan kasasi.

“Apapun hasilnya, kami akan ikuti proses hukum. Kalau nanti ada produk tata usaha, kami juga siap menggugatnya. Semua ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Gowa,” kata Muallim.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *