Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 05/08/2026 — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat untuk membahas percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata.
- Pembahasan percepatan PSEL Regional Mamminasata
- Tindak lanjut arahan Presiden Prabowo melalui Menko Pangan Zulkifli Hasan
- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat
- Pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu 05/08/2026
- Proyek siap menuju rapat teknis dan lelang ulang oleh Danantara
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Turut hadir Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan atau yang mewakili, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Rapat Teknis dan Lelang Ulang oleh Danantara
Andi Sudirman menjelaskan, pertemuan tersebut digelar untuk mempercepat penyelesaian pembangunan PSEL Mamminasata sesuai arahan Presiden melalui Menko Pangan.
“Hari ini kami inisiasi melakukan pertemuan tindak lanjut percepatan penyelesaian terkait PSEL Mamminasata sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo melalui Menko Pangan bersama Menteri Lingkungan Hidup Bapak Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Gubernur Ibu Fatmawati, Deputy Kemenko Pangan dan KLH, Wali Kota Makassar, Bupati Maros dan para bupati/wali kota atau mewakili se-Sulsel,” ujar Andi Sudirman, Rabu, 05/08/2026.
Perpres 109 Tahun 2025 Jadi Dasar Percepatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, pemerintah mengamanahkan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Proses pembangunan selanjutnya akan memasuki tahapan lelang ulang yang dilaksanakan oleh Danantara. Penetapan lokasi proyek dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar menyiapkan lahan, baik di lokasi existing maupun lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara,” jelasnya.
Daerah Siap Menuju Tahapan Teknis
Menurut Andi Sudirman, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Hasil pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup juga memastikan proyek PSEL Regional Mamminasata siap memasuki tahapan teknis berikutnya.
“Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi dan hasil pertemuan hari ini. Segera rapat teknis serta lelang ulang melalui Danantara dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata dilaksanakan sesuai amanat Perpres 109 Tahun 2025 tentang Waste to Energy,” pungkasnya.















