Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, 12/07/2026 — Seorang pemuda bernama Sultan diamankan Unit Reskrim Polsek Biringkanaya atas dugaan pencurian kabel listrik di proyek pembangunan Sekolah Rakyat GOR Sudiang, Makassar. Aksi tersebut terungkap setelah petugas keamanan menemukan potongan kabel dalam tas para pekerja proyek.
- Pencurian kabel listrik di proyek Sekolah Rakyat GOR Sudiang
- Kerugian Rp2.742.500
- Terduga pelaku Sultan diamankan di Jalan Borong Jambu
- Lokasi di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya
- Polisi amankan barang bukti potongan kabel dan sepeda motor
Pengamanan Terduga Pelaku
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Iqbal pada Kamis, 12/07/2026, dengan nomor laporan LP/127/VI/2026/RESTABES MKSR/SEK BIRINGKANAYA.
Unit Reskrim Polsek Biringkanaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Sultan sebagai salah satu terduga pelaku.
Ia diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jalan Borong Jambu, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, beberapa hari setelah laporan dibuat.
Barang Bukti yang Diamankan
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Abdullah, Minggu, 12/07/2026.
Ia menjelaskan, petugas keamanan proyek melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan para pekerja proyek.
Dari pemeriksaan itu ditemukan potongan kabel listrik merek Supreme ukuran 3×2,5 milimeter di dalam tas beberapa pekerja.
Masing-masing enam potong di tas milik Fajar, tiga potong di tas Hidayat, dan tiga potong lainnya di tas Sultan.
“Kabel listrik tersebut diduga diambil tanpa izin dari pihak pemilik, yakni PT Mahajaya Multi Sinergi,” sebutnya.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.742.500. Pihak perusahaan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Biringkanaya.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat diinterogasi, Sultan mengakui berada di lokasi kejadian dan diduga turut terlibat dalam pengambilan kabel listrik bersama sejumlah pelaku lainnya.
Sultan dan rekannya diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan kabel listrik masing-masing satu potong dengan panjang 3 meter, satu potong 4 meter, dan satu potong panjang 5 meter, termasuk satu unit sepeda motor.
“Kasus ini masih dalam penanganan kami, terduga pelaku dan barang buktinya telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Abdullah.















