Berita

Enam Pelaku Perundungan Siswi di Tana Toraja Diamankan Polisi

Avatar of Sulsel Times
0
×

Enam Pelaku Perundungan Siswi di Tana Toraja Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Enam Pelaku Perundungan Siswi di Tana Toraja Diamankan Polisi
Enam Pelaku Perundungan Siswi di Tana Toraja Diamankan Polisi
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Minggu, Mei 31, 2026 — Kepolisian Resor Tana Toraja mengamankan enam orang terduga pelaku perundungan terhadap seorang siswi berinisial AG (14) yang videonya viral di media sosial.

Ringkasnya…
  • Enam pelaku diamankan
  • Pelaku kesal korban sering ambil pakaian tanpa izin
  • Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan & Pemerhati Anak Hadawiah Hatita
  • Kejadian di Kelurahan Rante Kalua', Mengkendek
  • Korban butuh pendampingan psikologis
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Polisi Dalami Motif Pelaku

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan mengonfirmasi keenam terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan.

“Pihak kepolisian bergerak cepat setelah video itu beredar di masyarakat, dan hingga kini sudah mengamankan enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban,” kata AKBP Budi Hermawan, Kapolres Tana Toraja, Minggu, Mei 31, 2026.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial VVL (17), RL (16), JK (22), R (17), TAB (14), dan W (26).

Mereka merupakan teman korban di Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku kesal karena korban diduga kerap mengambil pakaian mereka tanpa izin.

Polisi menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai dasar tindakan kekerasan.

Barang Bukti dan Kronologi

Dalam video yang beredar, korban terlihat mengalami jambakan, pukulan, dan tendangan.

Aksi kekerasan itu direkam oleh salah satu pelaku sebelum disebarkan ke media sosial.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut.

AKBP Budi Hermawan menegaskan proses hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Peringatan bagi Lingkungan Sosial

Pemerhati Anak di Makassar dari Lembaga Lapismedik, Hadawiah Hatita, menilai kasus ini menjadi peringatan serius.

Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap anak dan remaja oleh keluarga, sekolah, serta lingkungan sosial.

“Selain penegakan hukum terhadap pelaku, diperlukan penguatan pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan sekolah,” kata Hadawiah Hatita, Minggu, Mei 31, 2026.

Perundungan yang disertai kekerasan fisik dinilai dapat menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan bagi korban.

Korban membutuhkan pendampingan intensif, termasuk layanan pemulihan psikologis.

Peningkatan literasi digital bagi anak dan remaja juga menjadi keharusan.

Pemahaman mengenai dampak merekam dan menyebarkan konten kekerasan di media sosial perlu terus ditingkatkan.

Hal itu penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *