Nasional

Prabowo Tunjuk Agus Harimurti Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

Avatar of Sulsel Times
0
×

Prabowo Tunjuk Agus Harimurti Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

Sebarkan artikel ini
Prabowo Tunjuk Agus Harimurti Jadi Ketua Komite Kereta Cepat
Prabowo Tunjuk Agus Harimurti Jadi Ketua Komite Kereta Cepat
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, Mei 31, 2026 — Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan.

Ringkasnya…
  • Penunjukan AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat
  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026
  • Agus Harimurti Yudhoyono
  • Jakarta, 31 Mei 2026
  • Menggantikan Luhut Pandjaitan, komite tangani cost overrun
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penunjukan Melalui Perpres Terbaru

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

“Bahwa dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan,” demikian bunyi poin huruf a dalam Peraturan Presiden tersebut, Minggu, Mei 31, 2026.

AHY menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo.

Susunan Anggota Komite

Dalam Perpres baru, Wakil Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Anggota Komite terdiri dari Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, dan Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani.

Tugas Komite Tangani Cost Overrun

Komite ini bertugas menyepakati langkah mengatasi kenaikan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tugas itu mencakup kepemilikan perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan.

Komite juga menetapkan bentuk dukungan pemerintah, termasuk rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan pemberian penjaminan pemerintah jika diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis dalam aturan tersebut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *