Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 17/07/2026 — Polemik alokasi dana hibah sekitar Rp15 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar yang ramai di media sosial mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Makassar. Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Zulkifly Nanda menegaskan seluruh proses penganggaran telah berjalan sesuai mekanisme dan memiliki dasar hukum yang jelas.
- Dana hibah KONI Makassar Rp15 miliar
- Proses sesuai UU No. 11/2022 dan PP No. 12/2019
- Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda
- Hibah diusulkan melalui APBD Perubahan 2026
- Verifikasi oleh Dispora dan pembahasan DPRD
Penjelasan Sekda Soal Mekanisme Hibah
Andi Zulkifly mengatakan pengalokasian hibah bukan kebijakan tanpa prosedur. Seluruh tahapan dari pengusulan hingga masuk dokumen anggaran daerah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian hibah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Aturan itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pendanaan kepada organisasi olahraga melalui mekanisme hibah.
Selain itu, proses pengelolaan anggaran berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Semua tahapan itu sudah kami laksanakan sesuai regulasi,” kata Andi Zulkifly Nanda, Jumat, 17/07/2026.
Proses Penganggaran Hibah KONI
Proses dimulai ketika KONI Kota Makassar menyampaikan proposal hibah kepada Wali Kota Makassar. Wali Kota kemudian menugaskan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk melakukan verifikasi administrasi dan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran yang diajukan.
Hasil verifikasi Dispora dilaporkan kembali kepada Wali Kota sebelum diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD melakukan penelaahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan sebelum memberikan rekomendasi.
Usulan yang memenuhi syarat kemudian dimasukkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Anggaran dibahas bersama DPRD melalui Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga akhirnya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Alasan Hibah Masuk APBD Perubahan
Sekda juga menjawab sorotan terkait alokasi hibah KONI yang tidak tercantum dalam APBD Pokok, melainkan diusulkan melalui APBD Perubahan. Ia menegaskan mekanisme tersebut dibenarkan dalam regulasi karena pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian perencanaan melalui perubahan RKPD di pertengahan tahun anggaran.
“Memang tidak masuk dalam APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui perubahan RKPD pada bulan Mei, kemudian dibahas dalam KUA-PPAS Perubahan. Mekanisme ini dimungkinkan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019,” jelasnya.
Perubahan RKPD merupakan instrumen untuk mengakomodasi program atau kegiatan yang belum masuk pada APBD induk. Hal ini sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh persetujuan dalam pembahasan anggaran.
Penundaan Hibah Tahun Lalu dan Harapan ke Depan
Andi Zulkifly mengungkapkan alasan hibah untuk KONI pada tahun anggaran sebelumnya belum direalisasikan. Saat itu masih terdapat persoalan hukum yang sedang berproses sehingga Pemkot Makassar memilih menunda pencairan dana sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tahun lalu hibah belum diberikan karena masih ada persoalan hukum yang sedang berproses. Demi kehati-hatian, kami menunda pencairannya,” ujarnya.
Nilai hibah yang sebelumnya direncanakan melalui APBD Perubahan mencapai sekitar Rp15 miliar. Untuk tahun anggaran 2026, proses pengusulan hibah kepada KONI masih berlangsung dan akan tetap mengikuti seluruh mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemkot Makassar berharap penjelasan tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses penganggaran hibah tidak dilakukan secara sepihak. Semua melalui tahapan administratif, verifikasi teknis, serta pembahasan anggaran yang melibatkan berbagai pihak sesuai ketentuan yang berlaku.







