Berita

Polisi Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa Usut Kasus Pungli PBG

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polisi Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa Usut Kasus Pungli PBG

Sebarkan artikel ini
Polisi Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa Usut Kasus Pungli PBG
Polisi Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa Usut Kasus Pungli PBG
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 22/09/2026 — Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan terkait.

Ringkasnya…
  • Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa
  • Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan empat boks dokumen
  • Usut dugaan korupsi pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa
  • Mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka
  • Proses pengamanan dilakukan oleh Polresta Gowa
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penggeledahan dipimpin oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto.

Scroll Kebawah
Advertisement

Tim menyisir sejumlah ruangan di Kantor Bupati Gowa, termasuk Bagian Umum, serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Proses penggeledahan mendapat pengamanan aparat kepolisian.

Saat penyidik melakukan penggeledahan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan tidak berada di kantor maupun rumah jabatan.

“Hari ini kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo.

Menurut Hernowo, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diteliti dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan laporan yang tersedia, sebanyak empat boks berisi dokumen diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks lainnya dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.

“Ada dua lokasi saja hari ini yang kita lakukan penggeledahan, yang pertama Kantor Bupati, bersama kantor Bagian Umum, serta yang kedua di rumah jabatan Bupati,” kata Hernowo.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama jajaran Tipidkor Polda Sulsel, sedangkan Polresta Gowa turut melakukan pengamanan di lokasi.

Penggeledahan Terkait Kasus Pungli PBG

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi dalam pengembangan perkara tersebut.

Dokumen dan barang elektronik yang diamankan dari Kantor Bupati serta Rumah Jabatan Bupati Gowa selanjutnya akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.

Hingga tahap penggeledahan tersebut, tindakan penyidik merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Penggeledahan di kantor maupun rumah jabatan tidak dengan sendirinya menunjukkan status hukum seseorang dalam perkara tersebut.

Polisi masih mendalami keterkaitan dokumen dan barang bukti yang diamankan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Gowa.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *