Berita

Pemkot Makassar Gandeng BPKP Sulsel Pastikan Proyek PSEL Sesuai Regulasi

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pemkot Makassar Gandeng BPKP Sulsel Pastikan Proyek PSEL Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Gandeng BPKP Sulsel Pastikan Proyek PSEL Sesuai Regulasi
Pemkot Makassar Gandeng BPKP Sulsel Pastikan Proyek PSEL Sesuai Regulasi
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Jumat, 07/08/2026 — Pemerintah Kota Makassar menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk memastikan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berjalan sesuai regulasi.

Ringkasnya…
  • Pemkot Makassar meminta pendampingan BPKP Sulsel untuk proyek PSEL
  • Kepastian hukum dan tata kelola menjadi fokus utama
  • Sekda Makassar Andi Zulkifly dan Kepala BPKP Sulsel Mardiyanto Arif Rakhmadi
  • Rapat pembahasan digelar di kantor BPKP Sulsel
  • Produksi sampah Makassar mencapai 800-1.200 ton per hari
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, dalam rapat pembahasan proyek PSEL di Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan.

Scroll Kebawah
Advertisement

Turut hadir Ketua Tim Ahli Pemkot Makassar Hudli Huduri, Inspektur Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Andi Zulkifly mengatakan pendampingan BPKP diperlukan agar setiap tahapan proyek memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

“Kami ingin memastikan seluruh proses PSEL berjalan sesuai regulasi. Karena itu kami meminta pendampingan BPKP agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujarnya, Jumat, 07/08/2026.

Penyesuaian dengan Regulasi Terbaru

Pemkot Makassar terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait perubahan regulasi yang mengatur pelaksanaan proyek PSEL.

Proyek itu telah disiapkan sejak 2023 berdasarkan ketentuan sebelumnya. Namun, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 109 mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan sejumlah aspek, terutama penyediaan lahan dan skema pembiayaan.

Menurut Andi Zulkifly, perubahan aturan tersebut membawa konsekuensi berbeda dibandingkan regulasi sebelumnya, yaitu Perpres 35. Salah satunya menyangkut kewajiban penyediaan lahan oleh pemerintah daerah.

“Perubahan regulasi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, khususnya mengenai penyediaan lahan. Karena itu kami membutuhkan pendapat dan pendampingan agar keputusan yang diambil pemerintah kota benar-benar sesuai ketentuan,” katanya.

Selama ini Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis lainnya untuk mendapatkan arahan implementasi regulasi terbaru.

Pengelolaan Sampah Makassar

Kebutuhan pengelolaan sampah di Makassar dinilai semakin mendesak. Produksi sampah kota ini diperkirakan mencapai 800 hingga 1.200 ton per hari.

Oleh karena itu, dibutuhkan solusi jangka panjang yang berkelanjutan. PSEL menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi.

Pemkot Makassar juga telah menjalin kerja sama antardaerah untuk membantu penanganan sampah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“PSEL menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi. Namun seluruh prosesnya harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” ujar Andi Zulkifly.

Pemkot Makassar telah melakukan kajian terhadap sejumlah alternatif lokasi, termasuk kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, dan mitigasi dampak sosial. Pemkot tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.

Pendampingan BPKP

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menegaskan tujuan pendampingan BPKP bukan menentukan pilihan bagi pemerintah daerah.

BPKP memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan kajian yang objektif, terukur, dan memperhitungkan seluruh konsekuensi yang mungkin timbul.

“Harapannya, persoalan strategis ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek pengelolaan sampah Kota Makassar tetap dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah,” jelas Mardiyanto.

Melalui pendampingan ini, Pemkot Makassar berharap memperoleh rekomendasi komprehensif agar proyek PSEL dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *