Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, Mei 22, 2026 — OJK memastikan jumlah paket calon direksi BEI masih tetap empat paket.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan empat paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap sah dan melanjutkan proses seleksi, meskipun Oki Ramadhana dan Laksono Widodo telah dilantik sebagai direksi Indonesia Investment Authority (INA) pada Mei 2026.
- OJK konfirmasi keabsahan empat paket calon direksi BEI
- Empat paket calon, total tujuh kursi direksi
- Oki Ramadhana dan Laksono Widodo kini menjabat direksi INA
- Proses fit and proper test berlangsung sejak pekan lalu, Mei 2026
- Seleksi tetap berjalan, calon dapat mundur kapan saja
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan seluruh paket calon direksi tersebut masih sah dan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses seleksi hingga tahap akhir.
“Empat paketnya tetap. Jadi empat paket ini secara ketentuan tentu tetap valid, artinya eligible dan layak untuk melanjutkan keseluruhan proses pemilihan sampai tahap akhir,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, Mei 22, 2026.
Oki Ramadhana, eks Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas sekaligus Komisaris Utama BEI, dan Laksono Widodo, eks Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas, baru saja dilantik menjadi direksi INA.
Oki ditunjuk sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Chief Executive Officer INA. Laksono menjabat Anggota Dewan Direktur dan Chief Investment Officer.
Hasan menjelaskan, seluruh calon direksi dari empat paket telah dipanggil untuk mengikuti fit and proper test oleh panitia seleksi OJK.
Proses penilaian dilakukan per posisi karena terdapat tujuh kursi direksi yang diperebutkan. “Karena ada empat paket dan jumlah direksinya tujuh, maka kami membagi per posisi. Jadi ada tujuh hari kerja yang sudah dilakukan sejak minggu lalu,” katanya.
Hasan berharap seluruh 28 kandidit direksi dari empat paket tersebut sudah menyelesaikan fit and proper test di hadapan komite seleksi OJK hingga akhir pekan ini.
Status Oki dan Laksono Tidak Otomatis Gugur
Hasan menegaskan status Oki dan Laksono yang kini menjabat di INA tidak otomatis menggugurkan pencalonan mereka di BEI. Sepanjang nama yang bersangkutan masih tercantum dalam paket pencalonan dan tetap mengikuti proses seleksi, maka keduanya masih dianggap memenuhi syarat.
Namun masing-masing calon tetap memiliki hak untuk mengundurkan diri sewaktu-waktu apabila memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi.
“Nanti tentu menjadi hak masing-masing calon apakah tetap melanjutkan proses sampai akhir atau menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan tidak melanjutkan pencalonannya,” ujarnya.
Hasan mengingatkan adanya aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi BEI sebagaimana diatur dalam POJK. Larangan tersebut baru efektif berlaku ketika calon resmi ditetapkan sebagai direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.
Proses pemilihan direksi dilakukan secara individual, bukan berdasarkan paket pencalonan. “Pengajuannya memang paket. Tapi pemilihannya dilakukan per posisi dan per calon,” katanya.
OJK memiliki fleksibilitas untuk menempatkan kandidat pada posisi lain apabila dalam fit and proper test dinilai lebih sesuai untuk jabatan berbeda.
Hasan juga menegaskan jika ada satu kandidat dalam paket yang mundur, maka paket tersebut tidak otomatis gugur. “Hanya calon yang bersangkutan saja yang tidak melanjutkan, paketnya tetap bisa lanjut,” katanya.
Proses seleksi direksi BEI tetap berjalan dengan jadwal yang telah ditetapkan.
RUPS BEI yang akan menetapkan susunan direksi baru dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kepastian hukum dari OJK memberikan kejelasan bagi bursa dan pelaku pasar modal bahwa regenerasi direksi BEI tidak terhambat oleh perubahan jabatan calon di lembaga lain.















