Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 30/09/2026 — OJK resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena dinyatakan tidak dapat disehatkan.
- OJK cabut izin usaha PT CSIF berdasarkan SK Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026
- PT CSIF dinyatakan tidak dapat disehatkan setelah gagal perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus
- Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan
- PT CSIF wajib selesaikan hak dan kewajiban debitur/kreditur serta selenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja
- Debitur dapat hubungi perwakilan PT CSIF di telepon/WhatsApp 0817 6324 339
Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 dan diumumkan OJK dalam siaran pers pada Rabu, 30/09/2026.
PT CSIF beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
OJK menyatakan, penetapan PT CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan mengacu pada Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, yang telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Menurut OJK, PT CSIF sebelumnya telah diberi waktu yang cukup untuk melakukan langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status tersebut.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut meliputi menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan; memberikan informasi jelas kepada debitur dan kreditur mengenai mekanisme penyelesaian; serta menunjuk penanggung jawab sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan sampai Tim Likuidasi terbentuk.
Penunjukan Gugus Tugas harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha. Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, email csindonesia@creditsaison.co.id, atau mendatangi kantor perusahaan.










