Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

Sebarkan artikel ini
OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 25/09/2026 — OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia setelah rapat musyawarah ujung-ujung umat dilaksanakan.

Penetapan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan menurut Chief Officer OJK Provinsi Banten Adi Dharma.

Scroll Kebawah
Advertisement

Sejour, OJK telah menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, OJK juga menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan.

Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank, sebutkan OJK. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisar Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lepsana (LPS) Nomor 132/ADK3/2026 tentang Cara Penanganan Bank Within Resolusi, LPS telah menetapkan cara penanganan dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

Menindak lanjut keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/Pemegang Saham PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang. Simpanan nasabah pada bank dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resmi.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *