Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 30 September 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) setelah perusahaan dinyatakan tidak dapat disehatkan.
- Izin PT CSIF dicabut melalui KEP-57/D.06/2026
- Perusahaan dinyatakan tidak dapat disehatkan setelah masa pengawasan khusus
- PT CSIF dilarang menjalankan kegiatan perusahaan pembiayaan
- Hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lain harus diselesaikan
- Perusahaan wajib membentuk layanan hingga tim likuidasi terbentuk
Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 dan diumumkan pada Rabu.
OJK menyatakan PT CSIF telah diberi waktu untuk melakukan perbaikan sesuai rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Hingga masa pengawasan berakhir, perusahaan dinilai belum mampu mengatasi penyebab penetapan status tersebut.
Dengan pencabutan izin itu, PT CSIF dilarang menjalankan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan. Perusahaan tetap wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lain sesuai ketentuan.
PT CSIF juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin, menyampaikan mekanisme penyelesaian kepada debitur dan kreditur, serta menunjuk gugus tugas dan pusat layanan sampai tim likuidasi terbentuk.
OJK menyebut masyarakat dapat menghubungi PT CSIF melalui telepon atau WhatsApp 0817 6324 339 dan email csindonesia@creditsaison.co.id untuk memperoleh informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban.









