Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Akan Likuidasi

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Akan Likuidasi

Sebarkan artikel ini
OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Akan Likuidasi
OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Akan Likuidasi
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 20/08/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi Jawa Barat karena gagal memenuhi kewajiban modal dan likuiditas.

Ringkasnya…
  • OJK cabut izin BPR Citra Bersada Abadi
  • KPMM negatif 2,98% dan Cash Ratio 3,59%
  • Edwin Nurhadi Kepala OJK Jabar
  • Kamis 20/08/2026
  • LPS akan likuidasi dan jamin simpanan nasabah
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pencabutan izin didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. BPR tersebut berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Scroll Kebawah
Advertisement

Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga ketahanan industri perbankan dan kepercayaan masyarakat, kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, Kamis, 20/08/2026.

Latar Belakang Pencabutan Izin

Sebelumnya OJK telah menetapkan BPR ini berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan didasarkan pada Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 2,98% dan Cash Ratio rata-rata tiga bulan sebesar 3,59%, di bawah batas minimum 5%.

Karena pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023, status dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Peran LPS dan Jaminan Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 117/ADK3/2026 memutuskan cara penanganan dengan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha. OJK kemudian mencabut izin berdasarkan Pasal 19 POJK terkait.

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana dijamin LPS sesuai ketentuan berlaku.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *