Bisnis

OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Akan Likuidasi

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Akan Likuidasi

Sebarkan artikel ini
OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Akan Likuidasi
OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, LPS Akan Likuidasi
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Minggu, 23/08/2026 — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi Barat dan menyerahkan penanganannya ke LPS untuk dilikuidasi.

Ringkasnya…
  • OJK cabut izin BPR Citra Bersada Abadi
  • LPS akan likuidasi bank
  • Edwin Nurhadi Kepala OJK Jabodetabek
  • Minggu 23/08/2026
  • Nasabah dijamin LPS
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pencabutan izin didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. BPR tersebut beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Scroll Kebawah
Advertisement

Keputusan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga industri perbankan dan kepercayaan masyarakat. “Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, Minggu, 23/08/2026.

Kronologi Penyehatan Gagal

Sebelum izin dicabut, OJK telah menetapkan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan didasarkan pada Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan sebesar 2,98 persen dan Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau di bawah 5 persen.

Selanjutnya status dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK telah memberikan waktu bagi Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan termasuk mengatasi masalah permodalan. Namun kedua pihak tidak mampu memenuhi persyaratan penyehatan.

LPS kemudian memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha. Keputusan LPS tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026. “Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi,” tutur Edwin Nurhadi.

Jaminan Dana Nasabah

Dengan pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjamin dan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat di BPR tersebut dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *