Bisnis

KPPU Periksa Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Mandala Finance oleh MUFG

Avatar of Sulsel Times
0
×

KPPU Periksa Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Mandala Finance oleh MUFG

Sebarkan artikel ini
KPPU Periksa Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Mandala Finance oleh MUFG
KPPU Periksa Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Mandala Finance oleh MUFG
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 27/08/2026 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) oleh MUFG Bank Ltd.

Ringkasnya…
  • KPPU periksa dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi MUFG ke Mandala Finance
  • Nilai transaksi Rp7,04 triliun untuk 70,61% saham
  • Pelanggaran Pasal 29 UU 5/1999 jo Pasal 5 PP 57/2010
  • Kasus Nomor 07/KPPU-M/2026
  • Sidang lanjutan untuk penetapan pemeriksaan pendahuluan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Akuisisi tersebut terjadi pada 2024 dengan nilai Rp7,04 triliun untuk 70,61% saham. KPPU menilai transaksi itu menyimpan masalah dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Scroll Kebawah
Advertisement

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha wajib melaporkan pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis. Investigator KPPU menduga MUFG Bank Ltd terlambat enam hari kerja menyampaikan notifikasi.

Proses Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

KPPU telah menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana untuk Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026. Sidang dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis Komisi Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.

Dalam sidang tersebut, Terlapor meminta tambahan waktu untuk menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dengan alasan masih melakukan pembahasan internal. Terlapor juga meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kode IB 2 yang memuat pemeriksaan saksi PT Mandala Multifinance Tbk tidak dikategorikan sebagai dokumen rahasia.

Majelis Komisi memutuskan BAP kode IB 2 bukan dokumen rahasia. Keputusan itu memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk melihat dan memeriksa dokumen sebagai bagian dari proses pembelaan.

Bantahan Terlapor Terkait Perhitungan Waktu

Pada sidang lanjutan, MUFG Bank Ltd melalui kuasa hukumnya membantah dugaan keterlambatan. Terlapor berpendapat tanggal efektif akuisisi yang menjadi dasar penghitungan tenggat notifikasi adalah tanggal Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Kementerian Hukum.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Terlapor menyatakan notifikasi yang disampaikan kepada KPPU masih dalam jangka waktu 30 hari kerja. Atas dasar itu, Terlapor menegaskan tidak terjadi keterlambatan pemberitahuan akuisisi Mandala Finance.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembacaan penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *