Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 28/08/2026 — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerima putusan arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration (LCIA) yang memerintahkan pembayaran kompensasi kepada Gunvor Singapore Pte Ltd.
- PGN terima putusan arbitrase parsial LCIA
- Diminta bayar kompensasi ke Gunvor Singapore
- Manajemen PGN lakukan peninjauan menyeluruh
- Eksekusi butuh proses pengadilan negeri
- Implikasi keuangan masih dievaluasi
Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, PGN memperoleh putusan tersebut pada Jumat, 28/08/2026. Putusan itu terkait gugatan yang diajukan Gunvor melalui jalur LCIA.
“Perseroan diminta untuk membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi,” kata Manajemen PGN, Jumat, 28/08/2026.
Status Peninjauan dan Langkah Hukum
Manajemen menyatakan saat ini sedang melakukan penelaahan secara menyeluruh atas putusan yang masih bersifat parsial. Termasuk menilai implikasinya bagi perseroan.
Proses eksekusi putusan arbitrase internasional ini tetap memeruhi prosedur melalui pengadilan negeri di Indonesia. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Manajemen Perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik Perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tutup Manajemen.







