Bisnis

OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

Avatar of Sulsel Times
0
×

OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

Sebarkan artikel ini
OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Perluas Wilayah Usaha ke Nasional
OJK Setujui Dua Perusahaan Gadai Perluas Wilayah Usaha ke Nasional
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 30/09/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui permohonan dua perusahaan pergadaian untuk memperluas lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi ke tingkat nasional.

Ringkasnya…
  • OJK menyetujui PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar memperluas usaha ke nasional
  • Persetujuan diberikan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 dan S-80/PL.02/2026
  • Kedua perusahaan harus mematuhi POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang telah diubah
  • Pinjaman pergadaian pada Juli 2026 tumbuh 50,73% YoY menjadi Rp160,78 triliun
  • OJK masih memproses permohonan perluasan wilayah usaha dari sejumlah perusahaan gadai lain
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

OJK menyampaikan kabar ini melalui siaran pers resminya. Dua perusahaan yang mendapat persetujuan adalah PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar.

Scroll Kebawah
Advertisement

Persetujuan untuk PT Gadai Mulia Sejahtera dikeluarkan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026. Sedangkan PT Solusi Gadai Pintar mendapatkan persetujuan melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026.

Kedua perusahaan harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Dengan persetujuan ini, kedua perusahaan diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan pergadaian di seluruh wilayah Indonesia. Namun, OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan penerapan tata kelola yang baik.

Data Industri Pergadaian

OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 50,73% secara tahunan. Pinjaman terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yakni sebesar Rp136,39 triliun.

Dari sisi pendanaan, sumber dana industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp126,93 triliun, naik 65,71% secara tahunan. Pendanaan berasal dari pinjaman sebesar Rp111,46 triliun (87,81%) dan surat berharga sebesar Rp15,47 triliun (12,19%).

Proses Lanjutan dan Pengawasan

Sebelumnya, OJK telah menyetujui empat perusahaan pergadaian swasta untuk beroperasi secara nasional, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia, PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.

OJK menyatakan bahwa kehadiran perusahaan-perusahaan berskala nasional ini melengkapi ekosistem industri pergadaian di dalam negeri, termasuk bersama PT Pegadaian (Persero) yang sudah lebih dulu beroperasi secara nasional.

Saat ini masih ada sejumlah perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses perizinan untuk meningkatkan lingkup usaha menjadi nasional.

OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

OJK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara terkait dan akan terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *