Sulseltimes.com, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela (dismissal) atas tujuh sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Selatan pada Selasa (4/2/2025). Putusan ini akan menentukan apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Tujuh sengketa Pilkada yang masuk dalam putusan hari ini meliputi Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Palopo, Parepare, serta Pilkada Takalar, Toraja Utara, dan Bulukumba. Sidang pembacaan putusan akan dibagi dalam tiga sesi:
Sesi Pertama (08.00 WIB):
Panel III: Pilkada Takalar dan Toraja Utara
Sesi Kedua (13.30 WIB):
Panel II: Pilwalkot Palopo
Panel III: Pilkada Bulukumba
Sesi Ketiga (19.30 WIB):
Panel II: Pilgub Sulsel
Panel III: Pilwalkot Makassar dan Parepare
Sementara itu, empat sengketa lainnya, yakni Pilkada Jeneponto, Pangkep, Pinrang, dan Kepulauan Selayar, akan diputuskan pada Rabu (5/2/2025).
KPU Makassar Siap Hadapi Putusan MK
Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi hasil putusan MK yang dijadwalkan pada pukul 19.30 WIB.
“Hanya ada dua hasil: lanjut ke sidang pembuktian atau tidak dilanjutkan. Kami sudah siap untuk kedua kemungkinan tersebut,” ujar Yasir, Senin (3/2/2025).
Jika perkara tidak dilanjutkan, KPU Makassar akan menunggu surat resmi dari MK yang diteruskan ke KPU RI dan selanjutnya ke KPU Kota Makassar untuk mempersiapkan pleno terbuka penetapan calon terpilih. Namun, jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian, mereka siap menghadirkan alat bukti dan saksi ahli.
Komisioner KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra, juga menegaskan kesiapan pihaknya dalam menerima apapun hasil putusan MK.
“Bagi kami yang terpenting adalah proses penyelenggaraan Pilkada sudah dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip-prinsip undang-undang,” ungkapnya.
Menariknya, pasangan Erna Rasyid – Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) yang menggugat hasil Pilkada Parepare sebelumnya telah mencabut gugatannya pada sidang pendahuluan. Meski begitu, KPU Parepare tetap menunggu putusan dismissal dari MK untuk memastikan status hukum finalnya.
“Proses harus tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum,” jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parepare.
Sementara itu, Ketua KPU Toraja Utara, Jan Hery Pakan, berharap agar MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada Toraja Utara.
“Semoga permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” harapnya singkat.
Dengan dinamika yang terjadi, hasil putusan MK pada hari ini akan menjadi penentu penting dalam kelanjutan proses Pilkada di Sulawesi Selatan. Publik kini menantikan hasil akhir yang akan menentukan arah kepemimpinan daerah untuk lima tahun ke depan.