PolitikBerita

MK Tolak Gugatan Sarif Qalby Paris Islam Resmi Menang Pilkada Jeneponto

Avatar of sulseltimes
19
×

MK Tolak Gugatan Sarif Qalby Paris Islam Resmi Menang Pilkada Jeneponto

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan Sarif Qalby Paris Islam Resmi Menang Pilkada Jeneponto
Suasana sidang sengketa pilkada Jeneponto (doc ist)
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa Pilbup Jeneponto 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 24 Februari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan tidak beralasan menurut hukum dan tidak cukup bukti untuk mengabulkan permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang disengketakan.

Keputusan ini memastikan kemenangan pasangan nomor urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024-2029, dengan perolehan suara terbanyak sesuai hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.

Putusan MK: Tidak Ada Bukti Kuat untuk PSU

PT Raka Prima Raya Sampaikan Ucapan Selamat kepada Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2025-2030
Foto Paris Yasir Bupati Jeneponto dan Islam Iskandar Wakil Bupati Jeneponto Periode 2025 – 2030.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat untuk mendukung dalil yang diajukan oleh pasangan Sarif-Qalby.

MK menyebut bahwa tidak ditemukan adanya kecurangan yang signifikan atau pelanggaran prosedural yang dapat menjadi dasar untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan klaim mereka terkait pemilih ganda yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online di daerah lain, tetapi tetap menggunakan hak pilih di TPS Kabupaten Jeneponto.

TPS yang disengketakan antara lain:

  • TPS 002 Kelurahan Tanammawang, Kecamatan Bontoramba
  • TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea
  • TPS 004 Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea
  • TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng, Kecamatan Batang
  • TPS 002 Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke

Namun, menurut MK, pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan alamat yang sesuai pada KTP elektronik yang mereka gunakan.

Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran yang Memenuhi Syarat PSU

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto dalam keterangannya juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di TPS-TPS tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.

Bawaslu menyebut bahwa laporan yang masuk tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dihentikan atau tidak diregistrasi.

Fakta lain yang menguatkan keputusan MK adalah bahwa saksi dari pasangan Sarif-Qalby di setiap TPS telah menandatangani hasil rekapitulasi tanpa keberatan.

Ini menunjukkan bahwa dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS, tidak ada indikasi kecurangan yang mengharuskan pemungutan suara ulang.

Dalil Pemohon Tidak Dapat Dibuktikan

Sarif-Qalby dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi berbagai bentuk pelanggaran dalam pemungutan suara, seperti:

  1. Pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda.
  2. Tanda tangan ganda dalam daftar hadir pemilih, yang menimbulkan dugaan penyalahgunaan hak pilih.
  3. Rekomendasi PSU di 10 TPS oleh Bawaslu Jeneponto yang tidak dijalankan oleh KPU Jeneponto.
  4. Dugaan pelanggaran lainnya di 15 TPS tambahan yang dianggap tidak sah.

Namun, MK menyatakan bahwa tidak ada bukti sahih yang dapat memperkuat dalil-dalil tersebut.

Selain itu, penggunaan KTP elektronik untuk pemilih DPK merupakan bagian dari regulasi yang diatur dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, yang mengizinkan pemilih DPK menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP mereka.

“Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama pemilih yang didalilkan juga menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Jeneponto,” kata Arsul Sani dalam sidang tersebut.

Hasil Pilkada Jeneponto 2024

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka hasil resmi Pilkada Jeneponto 2024 yang ditetapkan oleh KPU tetap berlaku:

  • Paslon 1: Effendi Al Qadri Mulyadi – Andry Suryana Arief Bulu → 7.141 suara (3,37%)
  • Paslon 2: Paris Yasir – Islam Iskandar → 89.147 suara (42,06%) (Pemenang)
  • Paslon 3: Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby → 88.083 suara (41,56%)
  • Paslon 4: Syamsuddin Karlos – Syafruddin Nurdin → 27.543 suara (12,99%)

Selisih suara antara pasangan Paris-Islam dengan Sarif-Qalby cukup tipis, yakni 1.064 suara, yang menjadi alasan pasangan Sarif-Qalby mengajukan sengketa ke MK.

Paris-Islam Sah Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pasangan Sarif-Qalby mengukuhkan kemenangan pasangan Paris Yasir dan Islam Iskandar dalam Pilkada Jeneponto 2024.

MK menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup signifikan untuk membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemungutan suara ulang di 25 TPS yang disengketakan.

Dengan demikian, Paris-Islam resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2024-2029 dan siap memimpin Kabupaten Jeneponto untuk lima tahun ke depan.

Keputusan ini juga menjadi preseden bahwa dalam setiap sengketa pemilu, bukti yang kuat dan sah harus menjadi dasar utama untuk mengajukan gugatan, bukan sekadar klaim tanpa dukungan fakta yang cukup.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *