Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 15/06/2026 — Pemerintah Kecamatan Bontoala kembali menertibkan bangunan dan lapak di atas fasilitas umum di Jalan Sunu, Kota Makassar, Senin, 15 Juni 2026, setelah tiga bangunan yang sebelumnya dibongkar kembali didirikan dan digunakan untuk berjualan.
- Tiga bangunan di Jalan Sunu kembali ditertibkan setelah dibangun ulang
- Lebih dari 230 personel gabungan diterjunkan dalam operasi
- Pemilik bangunan disebut telah menerima SP1 hingga SP3
- Camat Bontoala membantah tudingan penertiban dilakukan secara tebang pilih
- Dinas PU akan membersihkan saluran drainase setelah pembongkaran
Bangunan Kembali Berdiri Setelah Penertiban Pertama
Penertiban bangunan di Jalan Sunu merupakan operasi tahap kedua yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Bontoala bersama sejumlah instansi terkait.
Camat Bontoala Fatahulla mengatakan operasi kembali digelar karena sejumlah bangunan yang sebelumnya telah dibongkar kembali didirikan beberapa jam setelah petugas meninggalkan lokasi.
Bangunan tersebut kemudian kembali digunakan sebagai tempat berjualan meski pemiliknya telah menerima surat peringatan dari pemerintah.
“Penertiban ini adalah tahap kedua karena setelah dibongkar, sorenya mereka membangun lagi dan kembali berjualan,” kata Fatahulla, Senin, 15/06/2026.
Menurut Fatahulla, pemerintah pada awalnya menganggap penertiban tahap pertama telah selesai karena seluruh bangunan yang menerima Surat Peringatan Ketiga atau SP3 telah ditindak.
Namun, petugas kembali menemukan bangunan berdiri di area yang disebut sebagai fasilitas umum sehingga operasi lanjutan harus dilakukan.
Salah satu bangunan yang kembali ditertibkan dikenal masyarakat sebagai tempat usaha Sop Keluargata.
Secara keseluruhan, petugas menertibkan sedikitnya tiga bangunan yang kembali berdiri setelah pembongkaran sebelumnya.
Fatahulla menjelaskan bahwa langkah penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba karena pemerintah telah menempuh tahapan sosialisasi dan peringatan secara bertahap.
Pemilik bangunan disebut telah menerima Surat Peringatan Pertama atau SP1, SP2, dan SP3 sebelum petugas melakukan pembongkaran.
Pemerintah Kecamatan Bontoala juga melibatkan ketua rukun tetangga dan rukun warga, lurah, Bintara Pembina Desa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam menyampaikan imbauan.
“Khusus di Jalan Sunu, sosialisasi sudah sangat cukup karena seluruh tahapan sudah kami lakukan,” ujar Fatahulla.
Aparat wilayah, lanjutnya, telah beberapa kali meminta pemilik bangunan untuk membongkar lapak secara mandiri agar penertiban oleh petugas tidak perlu dilakukan.
Fatahulla juga mengaku telah mengundang sejumlah pemilik bangunan ke Kantor Kecamatan Bontoala untuk membicarakan solusi dan jadwal pembongkaran.
Undangan tersebut disebut telah disampaikan sebanyak tiga kali, tetapi beberapa pihak yang dinilai menjadi acuan pedagang lain tidak menghadiri pertemuan.
“Saya sudah mengundang mereka secara baik-baik untuk mencari solusi dan membicarakan pembongkaran mandiri, tetapi ada yang tidak pernah hadir,” katanya.
Pemerintah selanjutnya memberikan tambahan waktu hingga setelah Hari Raya Iduladha agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan.
Tenggat tersebut diberikan setelah para pemilik bangunan meminta toleransi dan menyatakan bersedia membongkar lapak secara mandiri.
“Mereka yang meminta tambahan waktu dan saya beri kesempatan sampai setelah Iduladha, tetapi ketika batas waktunya berakhir tidak ada yang melaksanakan kesepakatan,” ungkap Fatahulla.
Tim gabungan kemudian melakukan pembongkaran pada pekan sebelumnya setelah kesepakatan itu tidak dijalankan.
Sejumlah bangunan ternyata kembali didirikan setelah operasi selesai sehingga Pemerintah Kecamatan Bontoala memutuskan menggelar penertiban tahap kedua.
Penertiban Libatkan Satpol PP hingga Dinas PU
Lebih dari 230 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan dan melaksanakan penertiban bangunan di kawasan Jalan Sunu.
Personel yang dilibatkan berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penataan Ruang, TNI, Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, pemerintah kecamatan, kelurahan, serta unsur RT dan RW.
Besarnya jumlah personel disiapkan untuk memastikan operasi berjalan tertib dan mengantisipasi gangguan selama proses pembongkaran.
Petugas membongkar bangunan yang kembali berdiri dan mengangkut material yang menempati bagian fasilitas umum.
Fatahulla membantah tudingan adanya perlakuan berbeda atau praktik tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban.
Ia menegaskan seluruh bangunan yang telah menerima surat peringatan diproses dengan prosedur yang sama.
“Tidak ada tebang pilih karena semua yang sudah menerima surat peringatan kami tindak sesuai prosedur,” tegas Fatahulla.
Menurutnya, pemerintah menjalankan penertiban berdasarkan ketentuan dan tahapan administrasi, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
Penertiban tersebut juga diarahkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat sebagaimana peruntukannya.
Setelah pembongkaran selesai, Pemerintah Kecamatan Bontoala bersama Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar akan membersihkan saluran drainase di sekitar Jalan Sunu.
Pembersihan diperlukan karena keberadaan bangunan dan material di sekitar saluran dinilai dapat menghambat proses pemeliharaan drainase.
Satgas Drainase Dinas PU dijadwalkan membersihkan endapan, sampah, dan material yang berpotensi menghambat aliran air.
“Setelah penertiban ini, saluran drainase akan dibersihkan oleh Satgas Drainase dari Dinas PU agar fungsinya kembali normal dan tidak mengganggu masyarakat,” kata Fatahulla.
Pemerintah Kecamatan Bontoala berharap penertiban tahap kedua menjadi langkah terakhir dan tidak ada lagi bangunan yang kembali didirikan di atas fasilitas umum.
Pemilik usaha dan pedagang juga diminta menaati ketentuan pemanfaatan ruang serta berkoordinasi dengan pemerintah apabila membutuhkan penjelasan mengenai lokasi usaha yang diperbolehkan.
Penertiban di Jalan Sunu menunjukkan bahwa pendirian kembali bangunan setelah pembongkaran dapat memicu tindakan lanjutan dari pemerintah.
Pengawasan setelah operasi juga diperlukan agar fasilitas umum, termasuk saluran drainase, tidak kembali digunakan untuk kepentingan usaha secara tidak sah.















