BeritaPolitik

MK Tolak Gugatan INIMI Appi-Aliyah Resmi Dilantik 20 Februari 2025

Avatar of sulseltimes
5
×

MK Tolak Gugatan INIMI Appi-Aliyah Resmi Dilantik 20 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan INIMI Appi-Aliyah Resmi Dilantik 20 Februari 2025
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan keputusan MK soal gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota makassar, menolak gugatan pasangan INIMI
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar  – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah dan mereka dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.

Putusan MK: Gugatan INIMI Ditolak

MK Tolak Gugatan INIMI Appi-Aliyah Resmi Dilantik 20 Februari 2025
Foto pasangan calon walikota makassar Appi-Aliyah (doc ist).

Sidang putusan digelar di Gedung MK-RI, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.30 WIB.

Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh INIMI tidak beralasan menurut hukum dan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan proses persidangan.

“Pola tanda tangan yang diduga fiktif pada DHPT telah tidak terbukti,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam putusan yang dibacakan di persidangan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Dengan putusan ini, pasangan Appi-Aliyah tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024 dan akan segera menjalani pelantikan.

Optimisme Tim Hukum MULIA

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan Appi-Aliyah (MULIA) sudah sangat optimistis bahwa gugatan yang diajukan oleh INIMI akan ditolak oleh MK.

Kuasa hukum MULIA, Nasiruddin Pasigai, menilai bahwa dalil yang diajukan oleh INIMI tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami siap menerima apapun hasilnya. Namun, kami yakin bahwa gugatan mereka (INIMI) tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Nasiruddin saat dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, sebagian besar isi gugatan yang diajukan oleh INIMI salah alamat. Dugaan pemalsuan tanda tangan yang mereka sampaikan seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK.

“Jika ada dugaan pemalsuan, itu ranah Bawaslu dan harus melalui proses hukum pidana,” tambahnya.

Respon Tim INIMI: Siap Terima Keputusan MK

Terpisah, Juru Bicara Tim INIMI, Asri Tadda, menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan MK dengan lapang dada.

“Pada prinsipnya kita siap dengan semua keputusan MK. Apapun keputusan MK, itu yang terbaik buat kita dan buat demokrasi di Indonesia,” ungkap Asri Tadda.

Ia juga menegaskan bahwa tim hukum INIMI telah bekerja keras dalam proses gugatan ini dan telah mengajukan bukti serta saksi yang meyakinkan.

“Bukti-bukti yang kami ajukan cukup kuat dan masuk akal untuk diteruskan, namun kita hormati keputusan MK,” tandasnya.

Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin alias Appi, mengajak semua pihak untuk kembali bersatu setelah proses Pilwalkot yang berlangsung cukup panas.

“Keputusan MK adalah keputusan final dan mengikat. Kini saatnya kita bersatu membangun Makassar bersama-sama,” katanya.

Wakil Wali Kota terpilih, Aliyah Mustika Ilham, juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghilangkan sekat yang muncul selama Pilkada.

“Kami berharap tidak ada lagi perpecahan. Saatnya bersinergi dan membangun Makassar yang lebih baik,” ujar Aliyah.

Dengan putusan MK yang menolak gugatan INIMI, pasangan Appi-Aliyah resmi melangkah menuju pelantikan pada 20 Februari 2025, menandai babak baru kepemimpinan di Kota Makassar.

 

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *