Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 14/03/2026 — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tegas larang ASN meminta THR atau gratifikasi jelang Idul Fitri 1447 H, dengan peringatan wajib lapor ke KPK dan salurkan bingkisan ke panti sosial demi cegah korupsi serta teladani integritas.
- ASN Sulsel dilarang minta THR atau gratifikasi jelang Lebaran
- Gratifikasi wajib dilapor ke KPK dalam 30 hari kerja
- Kedatangan makanan mudah rusak bisa disalurkan ke panti asuhan
- Jangan pakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi
- Laporkan permintaan gratifikasi ke aparat atau UPG setempat
Edaran Gubernur Larang ASN Minta THR
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan edaran tegas terkait larangan ASN meminta tunjangan hari raya jelang Idul Fitri 1447 H.
Larangan ini meliputi permintaan THR dari masyarakat, sesama ASN, hingga perusahaan.
Tujuannya mencegah munculnya tindak pidana korupsi di tengah momentum perayaan hari raya.
Edaran tersebut menekankan ASN dan penyelenggara negara harus menjadi teladan.
Mereka dilarang memberi atau menerima gratifikasi terkait jabatan.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.” demikian bunyi edaran Gubernur Andi Sudirman.
Edaran ini diterima di Makassar pada Kamis lalu.
Wajib Lapor Gratifikasi ke KPK
ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya.
Pelaporan dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negeri apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.” tulis edaran tersebut.
Langkah ini memastikan transparansi dan akuntabilitas pegawai negeri.
Pelaporan bertujuan memutus rantai potensi korupsi sejak dini.
KPK menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.
Salurkan Bingkisan ke Panti Sosial
Edaran mengatur penanganan gratifikasi berupa makanan atau minuman mudah rusak.
Bingkisan tersebut bisa disalurkan sebagai bantuan sosial.
Penerima pilih panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.
Penyaluran harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing.
Laporan disertai dokumentasi penyerahan bingkisan.
Rekap laporan kemudian disampaikan ke KPK.
Cara ini memungkinkan manfaat gratifikasi tetap dirasakan masyarakat.
Namun tetap sesuai aturan pencegahan korupsi.
Jangan Gunakan Fasilitas Dinas Pribadi
Pemprov Sulsel ingatkan ASN tidak gunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas negara hanya boleh dipakai untuk tugas resmi.
Penggunaan pribadi berpotensi melanggar aturan dan etika ASN.
Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diimbau tidak beri gratifikasi.
Bentuk gratifikasi apa pun dilarang diberikan kepada aparatur negara.
Imbauan ini bertujuan ciptakan budaya integritas bersama.
Semua pihak diminta waspada terhadap praktik yang menyimpang.
Jika ada ASN meminta gratifikasi, segera laporkan.
Pelaporan bisa ke aparat penegak hukum.
Atau ke Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi, Kabupaten, Kota di Sulawesi Selatan.
Pilihan lain hubungi pihak berwenang terkait.
“Jika terdapat permintaan gratifikasi agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, atau pihak berwenang lainnya.” tertuang di edaran tersebut.
Pelaporan dini mencegah korupsi berkembang lebih jauh.
Masyarakat didorong berani bersuara demi pemerintahan bersih.
Akses Layanan KPK untuk Informasi Gratifikasi
Informasi lebih lanjut soal gratifikasi tersedia di layanan KPK.
Akses aplikasi pelaporan online di jaga.id.
Layanan konsultasi via WhatsApp nomor +62811145575.
Hubungi juga Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
Platform ini bantu pahami definisi gratifikasi dan pencegahan korupsi.
ASN dan masyarakat bisa konsultasi kapan saja.
KPK siapkan panduan lengkap pencegahan korupsi.
Mengapa Larangan Ini Dikeluarkan Jelang Lebaran
Momentum hari raya sering jadi celah gratifikasi.
ASN kadang diminta atau meminta THR atas nama tradisi.
Edaran Gubernur cegah praktik tersebut jadi pintu korupsi.
ASN harus tunjukkan integritas di saat rentan.
Larangan ini bagian dari upaya pemerintahan Sulsel bersih.
Gubernur Andi Sudirman ingin ASN jadi contoh masyarakat.
Budaya nol toleransi korupsi harus tumbuh kuat.
Implikasi bagi ASN dan Masyarakat
ASN yang patuh edaran tunjukkan komitmen anti korupsi.
Masyarakat terlindungi dari tekanan tidak resmi.
Perusahaan hindari risiko pelanggaran hukum.
Penyaluran bingkisan ke sosial beri manfaat ganda.
Laporan UPG jadi bukti kepatuhan instansi.
Pemprov Sulsel awasi pelaksanaan edaran ini.
Pelanggaran berpotensi sanksi disiplin hingga pidana.
Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman jadi pengingat kuat bagi ASN untuk jaga integritas jelang Idul Fitri 1447 H.
Dengan larangan tegas minta THR, kewajiban lapor gratifikasi, dan salurkan bingkisan sosial, pemerintah provinsi tekankan ASN jadi teladan anti korupsi.
Imbauan ini harap ciptakan budaya bersih yang melibatkan ASN, masyarakat, dan perusahaan demi Sulsel bebas korupsi.















