Sulsel Times Maros, 4 Januari 2025 – Polres Maros resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 di Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros.
Kasus ini mencakup penyalahgunaan dana rehabilitasi perpustakaan yang telah merugikan negara hingga Rp200 juta dari nilai kontrak sebesar Rp1,958 miliar.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses penyelidikan sejak awal tahun 2023 oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Dari lima tersangka yang ditetapkan, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Satu orang ASN berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara tersangka lainnya adalah pelaksana, pemilik CV pelaksana proyek, serta konsultan pengawas,” ujar Iptu Aditya dalam keterangan pers pada Senin (30/12/2024).
Menurutnya, para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi yang dibiayai oleh DAK tersebut.
Investigasi mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tahap Proses Hukum
Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam korupsi ini.
“Kami menunggu hasil dari kejaksaan, dan jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, proses hukum akan tetap berjalan,” tambah Aditya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu fokus utama Polres Maros dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan mengganggu pelayanan publik.
Polres Maros menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana pemerintah agar dapat mengurangi risiko penyimpangan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak korupsi di sektor publik lainnya.