banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021, Tekankan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Avatar of Sulsel Times
10
×

Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021, Tekankan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Sebarkan artikel ini
WhatsAppImage2025 12 23at05.19.52
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan ini digelar sebagai langkah memperkuat tata kelola pembangunan agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.

banner DPRD Makassar 728x90

Sosialisasi berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar pada Kamis, 23 Desember 2025.

Ringkasnya…
  • Pemkot Makassar melalui Distaru menggelar sosialisasi Permen ATR BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengendalian pemanfaatan ruang
  • Kegiatan digelar Kamis, 23/12/2025 di Grand Maleo Hotel Makassar untuk memperkuat tata kelola pembangunan yang tertib dan berkelanjutan
  • Syaifuddin Sidjaya selaku Kabid Tata Bangunan mewakili Kepala Distaru dan memaparkan materi kepada peserta lintas unsur
  • Materi menekankan pengaturan dari KKPR, pengawasan penataan ruang, hingga integrasi perencanaan agar selaras RTRW
  • “Pengendalian pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah,” kata Syaifuddin Sidjaya, Kamis, 23/12/2025, menegaskan perlunya sinergi masyarakat, usaha, dan akademisi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Forum ini dihadiri unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat.

Kepala Distaru Makassar diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang menyampaikan sambutan sekaligus pemaparan materi.

Syaifuddin menegaskan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki peran strategis untuk menyamakan pemahaman dan arah kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, terutama di Makassar yang terus berkembang.

Ia menjelaskan regulasi tersebut mengatur mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang secara rinci.

Mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengawasan penataan ruang, hingga integrasi perencanaan tata ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Pengendalian pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah.

Dibutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif masyarakat, dunia usaha, dan akademisi agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi semua,” ujar Syaifuddin.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian aturan.

Namun juga menjadi forum dialog untuk menyerap masukan dan membangun kesadaran bersama.

Terutama terkait pentingnya penataan ruang yang tertib, aman, inklusif, dan berkelanjutan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *