Sulseltimes.com Makassar, Kamis, 23/12/2025 — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pembangunan agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Forum menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat untuk menyamakan pemahaman pengendalian ruang di tengah perkembangan Kota Makassar.
- Pemkot Makassar menggelar sosialisasi Permen ATR BPN Nomor 21 Tahun 2021
- Kegiatan berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis 25/12/2025
- Distaru diwakili Kabid Tata Bangunan Syaifuddin Sidjaya untuk sambutan dan pemaparan
- Materi mencakup KKPR, pengawasan penataan ruang, dan integrasi RTRW
- “Pengendalian pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah,” kata Syaifuddin Sidjaya, Kamis, 25/12/2025
Permen ATR BPN 21 2021 jadi acuan pembangunan tertib
Kepala Distaru Makassar diwakili Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, untuk menyampaikan sambutan sekaligus paparan materi.
Syaifuddin menilai Permen ATR BPN Nomor 21 Tahun 2021 bersifat strategis karena memberi rambu yang seragam dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Ia menyebut penyamaan arah kebijakan penting dilakukan, terutama saat laju pembangunan di Makassar terus meningkat.
“Pengendalian pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah.
Dibutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif masyarakat, dunia usaha, dan akademisi agar pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi semua,” kata Syaifuddin Sidjaya, Kamis, 25/12/2025.
Syaifuddin menegaskan sosialisasi tidak berhenti pada penyampaian aturan.
Menurutnya, forum ini disiapkan sebagai ruang dialog untuk menyerap masukan sekaligus memperkuat kesadaran bersama.
KKPR hingga RTRW dibahas sebagai jalur pengendalian
Syaifuddin menjelaskan Permen ATR BPN 21 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang secara rinci.
Ia menyebut pengaturan dimulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR sebagai pintu memastikan kegiatan sesuai rencana.
Ia juga menyoroti pengawasan penataan ruang agar penerapan kebijakan berjalan tertib di lapangan.
Ia menambahkan integrasi perencanaan didorong agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.
Syaifuddin menekankan prinsip penataan ruang yang tertib, aman, inklusif, dan berkelanjutan harus menjadi pegangan bersama.
Pemkot Makassar mendorong pengendalian pemanfaatan ruang yang kolaboratif agar pembangunan tidak keluar dari rencana.
Distaru menilai konsistensi penerapan KKPR dan pengawasan penataan ruang akan memperkuat kepastian pembangunan serta manfaat yang lebih merata bagi warga.

















