BeritaKesehatanNasional

BPOM Cabut Izin Edar 55 Produk Kosmetik Berbahaya: Berikut Daftarnya!

1
×

BPOM Cabut Izin Edar 55 Produk Kosmetik Berbahaya: Berikut Daftarnya!

Sebarkan artikel ini
BPOM Cabut Izin Edar 55 Produk Kosmetik Berbahaya
Doc ist
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 3 Desember 2024 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan pencabutan izin edar terhadap 55 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

Pengumuman ini disampaikan setelah serangkaian pengujian dan sampling yang dilakukan pada periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Dari 55 produk yang terdeteksi, BPOM menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, serta berbagai pewarna berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius pada kesehatan manusia.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengonfirmasi bahwa semua produk yang tercantum dalam daftar tersebut telah dihentikan peredarannya. BPOM juga melarang sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor produk-produk tersebut guna mencegah dampak lebih lanjut.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan yang meliputi penghentian produksi, peredaran, dan importasi produk-produk yang mengandung bahan berbahaya ini,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan pers pada 3 Desember 2024.

Produk Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya

BPOM menemukan berbagai jenis bahan berbahaya dalam produk kosmetik yang tercatat dalam daftar, yang mencakup merkuri, hidrokuinon, asam retionat, pewarna merah K3 dan K10, serta timbal.

Beberapa efek samping yang dapat ditimbulkan oleh bahan-bahan ini antara lain iritasi kulit, gangguan ginjal dan paru-paru, hingga meningkatkan risiko kanker dan kerusakan organ tubuh lainnya.

Berikut adalah beberapa bahan yang terdeteksi dalam produk-produk tersebut:

  1. Merkuri: Dapat menyebabkan gatal, iritasi kulit, sakit kepala, hingga merusak ginjal dan paru-paru.
  2. Asam Retionat: Berisiko menyebabkan kulit kering, bersisik, serta dapat merusak organ janin.
  3. Hidrokuinon: Dapat menyebabkan flek hitam, iritasi, hingga meningkatkan risiko kanker dan gangguan ginjal.
  4. Pewarna Merah K3, K10, dan Acid Orange 7: Berpotensi menyebabkan kanker serta kerusakan pada hati.
  5. Timbal: Penggunaan jangka panjang dapat merusak fungsi organ tubuh dan sistem tubuh secara keseluruhan.

BPOM menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa produk kosmetik yang digunakan dengan mengecek nomor izin edar di situs resmi BPOM dan tidak membeli produk dari sumber yang tidak terpercaya.

Baca Juga: Mengenal Bahan Berbahaya dalam Kosmetik: Merkuri, Asam Retinoat, dan Lainnya

Daftar 55 Produk yang Dicabut Izin Edarnya

Beberapa produk kosmetik yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya meliputi produk lokal dan impor. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series
  2. AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series
  3. AEF Beauty by Anita Putri Tama Face Toner
  4. Amiglow Night Series
  5. Booster Up Dazzling Lumina Night Cream
  6. Byout Skincare Cream Glowing
  7. Byout Skincare Cream Glowing 2
  8. Dinda Skin Care All Day and Night Series
  9. Dinda Skin Care Bibit Lotion Thai
  10. EBY Whitening Booster
  11. F3 Glowing Cream Malam
  12. F3 Glowing Cream Siang
  13. Four Beauty All In One Day & Night Series
  14. HK Beauty Glow Body Lotion
  15. Lea Gloria Day by Day Face Mask Mud Exclusive
  16. Mamzi Skincare by Mama Zio Cream Booster
  17. Maxie Glowing Night Cream
  18. Maxie Brightening Series Sunscreen Cream
  19. MK Glow Serum Crystal Ultimate
  20. NBS Noni Beauty Skin Extra Glow Night Cream
  21. NEW WSP Brightening Night Cream
  22. NRL Cosmetic Premium Day Cream
  23. NRL Cosmetic Premium Night Cream
  24. Ratu Glow Night Cream Whitening
  25. Ratu Glow Glowing Night Cream Acne
  26. Ratu Glow Acne Night Cream Plus
  27. Ratu Glow Whitening Night Cream
  28. RK Glow Beauty Lotion Booster
  29. R&D Glow Fresh Toner
  30. R&D Glow Night Cream
  31. R&D Glow Day Cream
  32. SBC Night Cream Glowing Shining
  33. SCI Beauty Night Cream Pelicin
  34. SYB Body Scrub
  35. Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
  36. DR Pure Moisten Skin Cream Night Cream
  37. ELCY Beauty Ultimate Night Cream
  38. Glowingin Whitening Night Cream
  39. Mira Hayati Cosmetic Toner
  40. Starlite Night Cream Brightening
  41. Umi Beauty Care Brightening Cream
  42. Casandra Eye Brow Pencil (Brown)
  43. La Mei La Eye Shadow 01
  44. La Mei La Eye Shadow 03
  45. Mila Color Fresh Lemon 10 Colors
  46. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PFE15 – #02
  47. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04
  48. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01
  49. Sherby’s Lip Gloss 04
  50. Sherby’s Lip Gloss 05
  51. Sherby’s Makeup Kit A-size Colors Wi metal Button
  52. Sherby’s 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 02
  53. Sherby’s 2-Side Colors Blush On 03
  54. Sherby’s Make Up Kit Dramaqueen
  55. Sherby’s Make Up Kit Brilliant

Menanggapi temuan BPOM ini, beberapa produsen kosmetik memberikan klarifikasi terkait produk mereka. Salah satu contoh adalah SYB (brand kosmetik lokal), yang menyatakan bahwa produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya adalah produk palsu yang diproduksi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Alwyn, pemilik PT. Alwinda Pratama Jaya (produsen SYB), menegaskan bahwa perusahaan mereka telah memastikan seluruh produk yang dipasarkan memenuhi standar BPOM dan kualitas yang terjaga.

Baca Juga: Polda Sulsel Resmi Limpahkan Berkas 3 Bos Skincare Makassar ke Kejaksaan

“Saya siap menunjukkan dokumen dan berita acara dengan pihak BPOM untuk membuktikan bahwa produk yang ditemukan adalah palsu dan bukan produksi kami,” ujar Alwyn dalam konferensi pers.

BPOM berjanji untuk terus mengawasi dan melakukan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memeriksa nomor izin edar setiap kali membeli produk, baik secara daring maupun di toko fisik.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan peredaran produk kosmetik berbahaya dapat diminimalisir, dan kesehatan masyarakat dapat lebih terlindungi dari dampak buruk bahan kimia berbahaya yang sering digunakan dalam produk kosmetik ilegal.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *