Sulseltimes.com Makassar, 3 Desember 2024 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan pencabutan izin edar terhadap 55 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Pengumuman ini disampaikan setelah serangkaian pengujian dan sampling yang dilakukan pada periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Dari 55 produk yang terdeteksi, BPOM menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, serta berbagai pewarna berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius pada kesehatan manusia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengonfirmasi bahwa semua produk yang tercantum dalam daftar tersebut telah dihentikan peredarannya. BPOM juga melarang sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor produk-produk tersebut guna mencegah dampak lebih lanjut.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan yang meliputi penghentian produksi, peredaran, dan importasi produk-produk yang mengandung bahan berbahaya ini,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan pers pada 3 Desember 2024.
Produk Kosmetik dengan Kandungan Berbahaya
BPOM menemukan berbagai jenis bahan berbahaya dalam produk kosmetik yang tercatat dalam daftar, yang mencakup merkuri, hidrokuinon, asam retionat, pewarna merah K3 dan K10, serta timbal.
Beberapa efek samping yang dapat ditimbulkan oleh bahan-bahan ini antara lain iritasi kulit, gangguan ginjal dan paru-paru, hingga meningkatkan risiko kanker dan kerusakan organ tubuh lainnya.
Berikut adalah beberapa bahan yang terdeteksi dalam produk-produk tersebut:
- Merkuri: Dapat menyebabkan gatal, iritasi kulit, sakit kepala, hingga merusak ginjal dan paru-paru.
- Asam Retionat: Berisiko menyebabkan kulit kering, bersisik, serta dapat merusak organ janin.
- Hidrokuinon: Dapat menyebabkan flek hitam, iritasi, hingga meningkatkan risiko kanker dan gangguan ginjal.
- Pewarna Merah K3, K10, dan Acid Orange 7: Berpotensi menyebabkan kanker serta kerusakan pada hati.
- Timbal: Penggunaan jangka panjang dapat merusak fungsi organ tubuh dan sistem tubuh secara keseluruhan.
BPOM menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa produk kosmetik yang digunakan dengan mengecek nomor izin edar di situs resmi BPOM dan tidak membeli produk dari sumber yang tidak terpercaya.
Baca Juga: Mengenal Bahan Berbahaya dalam Kosmetik: Merkuri, Asam Retinoat, dan Lainnya
Daftar 55 Produk yang Dicabut Izin Edarnya
Beberapa produk kosmetik yang terdeteksi mengandung bahan berbahaya meliputi produk lokal dan impor. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series
- AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series
- AEF Beauty by Anita Putri Tama Face Toner
- Amiglow Night Series
- Booster Up Dazzling Lumina Night Cream
- Byout Skincare Cream Glowing
- Byout Skincare Cream Glowing 2
- Dinda Skin Care All Day and Night Series
- Dinda Skin Care Bibit Lotion Thai
- EBY Whitening Booster
- F3 Glowing Cream Malam
- F3 Glowing Cream Siang
- Four Beauty All In One Day & Night Series
- HK Beauty Glow Body Lotion
- Lea Gloria Day by Day Face Mask Mud Exclusive
- Mamzi Skincare by Mama Zio Cream Booster
- Maxie Glowing Night Cream
- Maxie Brightening Series Sunscreen Cream
- MK Glow Serum Crystal Ultimate
- NBS Noni Beauty Skin Extra Glow Night Cream
- NEW WSP Brightening Night Cream
- NRL Cosmetic Premium Day Cream
- NRL Cosmetic Premium Night Cream
- Ratu Glow Night Cream Whitening
- Ratu Glow Glowing Night Cream Acne
- Ratu Glow Acne Night Cream Plus
- Ratu Glow Whitening Night Cream
- RK Glow Beauty Lotion Booster
- R&D Glow Fresh Toner
- R&D Glow Night Cream
- R&D Glow Day Cream
- SBC Night Cream Glowing Shining
- SCI Beauty Night Cream Pelicin
- SYB Body Scrub
- Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
- DR Pure Moisten Skin Cream Night Cream
- ELCY Beauty Ultimate Night Cream
- Glowingin Whitening Night Cream
- Mira Hayati Cosmetic Toner
- Starlite Night Cream Brightening
- Umi Beauty Care Brightening Cream
- Casandra Eye Brow Pencil (Brown)
- La Mei La Eye Shadow 01
- La Mei La Eye Shadow 03
- Mila Color Fresh Lemon 10 Colors
- Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PFE15 – #02
- Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04
- Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01
- Sherby’s Lip Gloss 04
- Sherby’s Lip Gloss 05
- Sherby’s Makeup Kit A-size Colors Wi metal Button
- Sherby’s 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 02
- Sherby’s 2-Side Colors Blush On 03
- Sherby’s Make Up Kit Dramaqueen
- Sherby’s Make Up Kit Brilliant
Menanggapi temuan BPOM ini, beberapa produsen kosmetik memberikan klarifikasi terkait produk mereka. Salah satu contoh adalah SYB (brand kosmetik lokal), yang menyatakan bahwa produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya adalah produk palsu yang diproduksi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Alwyn, pemilik PT. Alwinda Pratama Jaya (produsen SYB), menegaskan bahwa perusahaan mereka telah memastikan seluruh produk yang dipasarkan memenuhi standar BPOM dan kualitas yang terjaga.
Baca Juga: Polda Sulsel Resmi Limpahkan Berkas 3 Bos Skincare Makassar ke Kejaksaan
“Saya siap menunjukkan dokumen dan berita acara dengan pihak BPOM untuk membuktikan bahwa produk yang ditemukan adalah palsu dan bukan produksi kami,” ujar Alwyn dalam konferensi pers.
BPOM berjanji untuk terus mengawasi dan melakukan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memeriksa nomor izin edar setiap kali membeli produk, baik secara daring maupun di toko fisik.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan peredaran produk kosmetik berbahaya dapat diminimalisir, dan kesehatan masyarakat dapat lebih terlindungi dari dampak buruk bahan kimia berbahaya yang sering digunakan dalam produk kosmetik ilegal.