Berita

Heboh! 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Makassar Segera Ditangkap

Avatar of sulseltimes
0
×

Heboh! 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Makassar Segera Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Heboh! 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Makassar Segera Ditangkap
Foto Mira Hayati, Agus Salim, Fenny Frans dan Dg Sila Bos Skincare Merkuri Makassar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar  — Kasus penjualan skincare ilegal yang mengandung merkuri di Makassar kini memasuki babak baru.

Tiga tersangka utama, Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (MS), dan Agus Salim (AS), harus menghadapi proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, memastikan berkas ketiga tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu,” ujar Yudhiawan saat berbicara dengan media pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Viral! Tiga Bos Skincare Makassar Ditahan: Dua Dibantarkan dan Satu Ditahan di Rutan Polda Sulsel

Alasan Ketiga Tersangka Tidak Ditahan

Heboh! 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Makassar Segera Ditangkap
Foto Mira Hayati, Agus Salim, Fenny Frans dan Dg Sila Bos Skincare Merkuri Makassar

Meski kasus ini cukup berat, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.

Alasan kemanusiaan menjadi dasar keputusan ini.

“Ada yang posisi hamil, kalau dia tidak ditahan yang lainnya ditahan bagaimana? Jadi kalau yang lainnya tidak ditahan, tidak ditahan semua,” jelas Irjen Yudhiawan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menambahkan bahwa salah satu tersangka, Mira Hayati, sedang hamil dan dalam kondisi sakit.

“Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan. Kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit, yaitu Mira Hayati,” ungkap Didik.

Dua tersangka lainnya, Mustadir dan Agus Salim, juga tidak ditahan demi asas keadilan.

“Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan, kan yang satu tidak (ditahan), mungkin yang dua juga tidak,” imbuhnya.

Didik menegaskan, “Yang terpenting saat ini, proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan.”

Peran dan Modus Operandi Para Tersangka

Kasus ini berawal dari temuan produk skincare bermerek MH, FF (Fenny Frans), dan RG Ratu Glow, yang diketahui mengandung merkuri dalam kadar tinggi.

Produk-produk tersebut dijual tanpa izin edar resmi dari BPOM.

Mira Hayati adalah pemilik brand MH, sementara Agus Salim bertanggung jawab atas brand RG.

Mustadir DG Sila, suami dari Fenny Frans, diduga terlibat dalam pendistribusian produk-produk ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan kandungan merkuri pada produk-produk ini sangat berbahaya.

Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan kulit hingga gangguan kesehatan serius.

Kapolda Sulsel berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum.

“Saya cukup ambil komputer (alat komunikasi) pelaku, saya sedot datanya dan ternyata ada setoran di sana-sini, terima risiko dari saya. Gampang, kebetulan ilmu saya kan dari KPK,” ujar Yudhiawan sambil berkelakar, namun serius.

Respon Publik dan Langkah Antisipasi

Kasus ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat, yang merasa khawatir dengan maraknya produk kosmetik ilegal di pasaran.

Produk kecantikan yang seharusnya mempercantik justru menjadi ancaman kesehatan.

Dinas Kesehatan Makassar menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan.

“Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan periksa kandungannya,” ungkap pejabat Dinas Kesehatan dalam sebuah pernyataan.

Selain itu, pihak kepolisian menyerukan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan produk kosmetik tanpa izin.

Harapan Penegakan Hukum

Dengan berkas yang telah lengkap, kasus ini segera memasuki tahap persidangan.

Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba menggunakan bahan berbahaya demi keuntungan finansial.

“Penahanan adalah kewenangan penuh penyidik. Kalau proses berjalan lancar, itu menjadi pertimbangan penyidik,” ujar Kombes Didik.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi produk-produk kosmetik di pasaran.

3 tersangka skincare bermerkuri Makassar segera ditangkap, dan langkah ini menjadi sinyal bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas demi melindungi masyarakat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *