Sulseltimes.com Makassar — Polda Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga bos pemilik produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
Ketiga tersangka, yakni Mustadir Dg Sila (pemilik produk Fenny Frans/FF), Mira Hayati (pemilik produk MH), dan Agus Salim (pemilik produk Raja Glow/RG), kini menghadapi dakwaan berat dengan ancaman hukuman maksimal.
Proses Penahanan dan Pembantaran

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa satu tersangka, Mustadir Dg Sila, telah ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat.
“Tersangka M Dg S ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Untuk dua tersangka lainnya, yaitu AS dan MH, dilakukan pembantaran ke rumah sakit karena alasan kesehatan,” kata Kombes Didik, Senin (20/1/2025).
Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina Makassar karena keluhan sesak napas dan nyeri dada. Mira Hayati, yang sedang hamil, dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati.
“Kami tetap mengawasi proses hukum mereka, meski saat ini kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama,” imbuhnya.
Berkas Siap Disidangkan
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, memastikan bahwa berkas ketiga tersangka telah lengkap.
“Saat ini Jaksa Penuntut Umum hanya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan,” jelasnya, Senin (20/1/2025).
Kritik terhadap Penangguhan Penahanan
Penanganan awal kasus ini sempat menuai kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengungkapkan adanya ketidakadilan dalam perlakuan terhadap para tersangka.
“Kasus ini menyedot perhatian publik karena banyak korban yang terdampak. Mengapa tersangka tidak langsung ditahan seperti kasus lainnya? Ada apa?” kata Abdul Azis saat diwawancarai.
Abdul Azis juga menyoroti perlakuan yang berbeda terhadap tersangka perempuan.
“Jika alasan kesehatan atau kehamilan menjadi pertimbangan, kenapa kasus lain yang serupa tidak mendapat kebijakan serupa?”
Lebih lanjut, “misalnya, kasus seorang ibu hamil yang ditahan di Polsek Biringkanaya,” tegasnya.
Potensi Penerapan TPPU

Kabid Humas Kombes Didik Supranoto juga menyebut kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
“Jika penyelidikan menemukan indikasi pencucian uang, kami akan menindaklanjuti dan menyita aset para tersangka yang berasal dari hasil penjualan produk ilegal ini,” jelas Didik.
Baca Juga: Profil Mira Hayati: Dari Biduan hingga Penahanan sebagai Bos Skincare Merkuri Makassar
Dampak Sosial dan Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, terutama pengguna produk kecantikan.
Banyak korban melaporkan dampak buruk produk tersebut, mulai dari iritasi hingga kerusakan kulit jangka panjang.
“Kami berharap para pelaku dihukum setimpal, agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Proses hukum ketiga bos skincare ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memperingatkan pelaku lain agar tidak bermain-main dengan kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Didik.