BeritaViral

Akhirnya Sultan Skincare Merkuri Makassar Ditahan, Dua Dilarikan ke Rumah Sakit

Avatar of sulseltimes
1
×

Akhirnya Sultan Skincare Merkuri Makassar Ditahan, Dua Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM dengan Modus Licik Kini Terancam UU 20241117 193255 0000 11zon
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar – Akhirnya tersangka skincare merkuri makassar ditahan. Polisi resmi menahan tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung bahan merkuri di Kota Makassar.

Ketiga tersangka, yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Daeng Sila (M Dg S), telah diamankan oleh Polda Sulsel.

Saat ini, hanya Mustadir Daeng Sila yang ditahan di Rutan Mapolda Sulsel, sementara dua tersangka lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim, dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan.

“Tersangka M Dg S telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dikutip dari detiksulsel pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga: Viral! Tiga Bos Skincare Makassar Ditahan: Dua Dibantarkan dan Satu Ditahan di Rutan Polda Sulsel

Dua Tersangka Dibantarkan ke Rumah Sakit

IMG 20241113 WA0100.jpg
Barang bukti kosmetik skincare yang mengandung merkuri/Dok Ist

Menurut Kombes Didik, Agus Salim dan Mira Hayati harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Agus Salim saat ini dirawat di RS Ibnu Sina, sementara Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

“Tersangka AS dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran. Sekarang dirawat inap di RS Ibnu Sina. MH juga dilakukan penahanan kemudian pembantaran, dan saat ini dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Didik.

Agus Salim diketahui mengalami keluhan sesak napas dan nyeri dada sehingga membutuhkan perawatan intensif. Namun, keluhan yang dialami Mira Hayati belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.

“Tersangka AS keluhan sesak napas dan nyeri di dada,” tambah Didik.

Latar Belakang Peredaran Skincare Merkuri

Ketiga tersangka adalah pemilik sekaligus pengelola produk kosmetik yang mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan. Produk ilegal ini telah beredar luas di pasaran, membahayakan kesehatan konsumen.

Sebelumnya, pada November 2024, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena alasan kesehatan dan kondisi tertentu. “Enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan,” ujar Didik saat itu.

Mira Hayati tidak ditahan pada November 2024 karena sedang hamil, sementara dua tersangka lainnya juga tidak ditahan karena proses pemeriksaan dinilai berjalan lancar.

“Salah satunya kan sakit itu, si MH sakit, hamil. (Dua tersangka lainnya) tidak dilakukan penahanan juga karena pemeriksaan sudah berjalan lancar,” jelas Didik.

Komitmen Tegas Polda Sulsel

Kasus peredaran skincare merkuri ini menjadi salah satu pelanggaran serius yang dapat merugikan masyarakat luas.

Merkuri dalam kosmetik diketahui memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk kerusakan kulit dan organ tubuh dalam jangka panjang.

Polda Sulsel berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami terus mendalami jaringan peredaran kosmetik ini dan memastikan para tersangka mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Didik.

Imbauan untuk Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

Konsumen diharapkan memeriksa izin edar dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik berbahaya.

Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan dan diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Dengan penahanan tersangka skincare merkuri di Makassar ini, pihak kepolisian berharap kasus serupa dapat dicegah di masa depan demi melindungi kesehatan masyarakat.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *