Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 05/11/2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan tersangka HT.
- HT diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel
- HT diduga mengubah keterangan pekerjaan dari bupati menjadi wiraswasta
- Perubahan data diduga untuk kepentingan permohonan perceraian
- HT disangkakan Pasal 394 KUHP dan Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman 7 tahun
- Barang bukti berupa dokumen SIAK, cetakan riwayat KTP, surat pernyataan, dan surat kuasa telah diamankan
Penyidikan
Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, Kasubdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulsel, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa tersangka HT pada Kamis, 05/11/2026.
HT diduga mengubah elemen data kependudukan, khususnya keterangan pekerjaan, dari yang sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta.

Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO, Selamatkan Delapan Calon PMI di Bandara Sultan Hasanuddin
Perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian, mengingat seorang pejabat negara harus memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri.
Dakwaan dan Barang Bukti
HT disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik telah mengamankan barang bukti, antara lain dokumen dari aplikasi SIAK, cetakan riwayat pencetakan KTP elektronik, surat pernyataan perubahan data, dan surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan.
Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung dan penyidik akan mendalami setiap fakta untuk menegakkan hukum secara profesional.














