Hukum & Peristiwa

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa dan Bantah Video Viral

Avatar of Sulsel Times
0
×

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa dan Bantah Video Viral

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada media
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. (Dok. Istimewa)
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 21/10/2026 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ringkasnya…
  • Nusron Wahid mangkir dari panggilan KPK pada 7 Oktober 2026 dengan alasan agenda internal kementerian
  • Panggilan ulang pada 15 Oktober 2026 juga tidak dipenuhi dengan alasan kunjungan dinas ke Malaysia
  • KPK menelaah alasan ketidakhadiran dan mempertimbangkan panggilan berikutnya, termasuk opsi surat perintah membawa
  • Dalam OTT perkara ini, KPK mengamankan uang tunai Rp106,3 miliar dan telah menetapkan delapan tersangka
  • KPK membantah video viral yang diklaim sebagai penjemputan paksa Nusron Wahid dan menegaskan video itu bukan rekaman tim KPK
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Nusron Wahid pertama kali dipanggil penyidik KPK pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian.

Scroll Kebawah
Advertisement

Panggilan itu kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026, namun ia kembali tidak hadir dengan alasan kunjungan dinas ke Malaysia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik tengah menelaah alasan ketidakhadiran tersebut dan mempertimbangkan panggilan berikutnya, termasuk kemungkinan disertai surat perintah membawa.

KPK berharap Nusron Wahid kooperatif, karena keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan peran para pihak dan aliran uang dalam perkara ini.

Opsi Upaya Paksa dan Sikap MAKI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein juga menyebut adanya opsi upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara baru.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai dua kali mangkir sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah membawa.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara ini, KPK mengamankan uang tunai Rp106,3 miliar.

KPK juga telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon tersebut.

KPK Bantah Video Viral Jemput Paksa

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, KPK membantah video viral yang diklaim sebagai penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid.

Budi Prasetyo menegaskan video itu bukan rekaman tim KPK membawa yang bersangkutan.

Di hari yang sama, Nusron Wahid tampak menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dilaporkan iNews.

Hingga kini, KPK belum melakukan penjemputan paksa dan masih menelaah langkah pemanggilan berikutnya terhadap Nusron Wahid.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *