Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 12/10/2026 — Polisi Polda Sulawesi Selatan menangkap terduga pelaku phishing via WhatsApp yang menipu korban hingga kerugian Rp50 juta di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
- Terduga pelaku berinisial ROMI ditangkap di Desa Sungai Jeruju, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
- Korban berinisial AW mengalami kerugian sebesar Rp50 juta akibat phishing via WhatsApp
- Polisi mengamankan dua unit telepon seluler yang digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan
- Modus penipuan: mengirim file APK berupa undangan digital melalui WhatsApp
- Tersangka telah dibawa ke Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut
Menurut Kanit IV Tipidsiber AKP Andi Reza Pahlawan, penangkapan dilakukan setelah korban berinisial AW melaporkan kerugian sebesar Rp50 juta akibat menerima undangan digital berupa file APK melalui WhatsApp.
Andi Reza menjelaskan, modus penipuan yaitu mengirim file APK yangDisguised sebagai undangan digital, ketika korba membuka dan menginstall aplikasi tersebut, saldo rekening mereka dapat dialihkan oleh pelaku.
Dalam operasi, tim berhasil mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan serta beberapa bukti digital lain.
Modus Operasi dan Bukti yang Diamankan
Andi Reza menambahkan bahwa telepon seluler tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memahami mekanisme transfer dan kemungkinan keterkaitan dengan perangkat elektronik lain yang terkait perkara.
Meski menghadapi kondisi jalan yang rusak dan upaya penghalangan dari keluarga tersangka, tim berhasil membawa ROMI ke Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuka tautan atau menginstall file APK dari sumber yang tidak dikenal, serta selalu memverifikasi nomor pengirim sebelum menerima undangan digital.














