Hukum & Peristiwa

Polisi Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Phishing WhatsApp, Korban Rugi Rp50 Juta

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polisi Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Phishing WhatsApp, Korban Rugi Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Phishing WhatsApp, Korban Rugi Rp50 Juta
Polisi Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Phishing WhatsApp, Korban Rugi Rp50 Juta
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 12/10/2026 — Polisi Polda Sulawesi Selatan menangkap terduga pelaku phishing via WhatsApp yang menipu korban hingga kerugian Rp50 juta di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Ringkasnya…
  • Terduga pelaku berinisial ROMI ditangkap di Desa Sungai Jeruju, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan
  • Korban berinisial AW mengalami kerugian sebesar Rp50 juta akibat phishing via WhatsApp
  • Polisi mengamankan dua unit telepon seluler yang digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan
  • Modus penipuan: mengirim file APK berupa undangan digital melalui WhatsApp
  • Tersangka telah dibawa ke Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Menurut Kanit IV Tipidsiber AKP Andi Reza Pahlawan, penangkapan dilakukan setelah korban berinisial AW melaporkan kerugian sebesar Rp50 juta akibat menerima undangan digital berupa file APK melalui WhatsApp.

Scroll Kebawah
Advertisement

Andi Reza menjelaskan, modus penipuan yaitu mengirim file APK yangDisguised sebagai undangan digital, ketika korba membuka dan menginstall aplikasi tersebut, saldo rekening mereka dapat dialihkan oleh pelaku.

Dalam operasi, tim berhasil mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan serta beberapa bukti digital lain.

Modus Operasi dan Bukti yang Diamankan

Andi Reza menambahkan bahwa telepon seluler tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memahami mekanisme transfer dan kemungkinan keterkaitan dengan perangkat elektronik lain yang terkait perkara.

Meski menghadapi kondisi jalan yang rusak dan upaya penghalangan dari keluarga tersangka, tim berhasil membawa ROMI ke Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuka tautan atau menginstall file APK dari sumber yang tidak dikenal, serta selalu memverifikasi nomor pengirim sebelum menerima undangan digital.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *