Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026 — Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid belum memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon dan perkara terkait di lingkungan kementeriannya.
- Nusron dipanggil sebagai saksi pada 7 Oktober, bukan ditetapkan sebagai tersangka.
- Ia mengirim surat konfirmasi ketidakhadiran karena agenda internal kementerian.
- KPK meminta kesaksiannya untuk memperjelas konstruksi perkara ATR/BPN.
- Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan; tanggalnya belum diumumkan.
Ia menyampaikan surat bahwa agenda internal ATR/BPN membuatnya tidak dapat hadir pada Rabu, 7 Oktober 2026.
KPK akan memanggilnya kembali untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan pada 7 Oktober bahwa surat dari Nusron telah diterima.
Penyidik, katanya, perlu berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Penjelasan Budi menempatkan ketidakhadiran itu sebagai panggilan yang belum terlaksana, bukan pemeriksaan yang sudah dijalani.
Hingga Senin pagi, 12 Oktober, belum ada tanggal baru yang diumumkan kepada publik.
Mengapa keterangan Nusron diperlukan?
KPK mengusut pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkara ini, keterangan pimpinan kementerian dinilai dapat membantu penyidik merangkai hubungan antara proses administrasi, para pejabat, dan pihak swasta yang sedang diperiksa.
Budi mengatakan kesaksian Nusron dibutuhkan untuk menerangkan konstruksi utuh perkara.
Permintaan itu belum berarti penyidik menyimpulkan Nusron menerima uang atau terlibat dalam tindak pidana.
KPK menetapkan delapan tersangka setelah operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada 14 September.
Mereka mencakup pejabat ATR/BPN, pimpinan Summarecon, dan sejumlah pihak swasta.
Empat tersangka dari kelompok pihak swasta disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, tetapi hubungan tersebut tetap harus diuji melalui bukti dan pemeriksaan, termasuk kesaksian yang diminta dari sang menteri.
Dalam penjelasan perkara pada September, penyidik menyebut dugaan pembayaran Rp1,5 miliar terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Bogor.
Angka itu adalah bagian dari dugaan transaksi tertentu. penyidikan yang lebih luas juga mencakup dugaan penerimaan lain.
KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK meminta jadwal ulang diprioritaskan
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 8 Oktober, menilai selang waktu antara pengiriman surat panggilan dan jadwal pemeriksaan seharusnya memberi ruang bagi Nusron untuk menyesuaikan agenda.
Sehari sebelumnya, alasan agenda kementerian disampaikan melalui surat, menurut keterangan resmi juru bicara KPK.
Pada Minggu, 11 Oktober, Budi kembali meminta Nusron memenuhi panggilan ulang dan mengingatkan agar ketidakhadiran tidak menimbulkan kesan proses hukum sengaja ditunda.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi ataupun preseden menunda-nunda penegakan hukum,” kata Budi dalam keterangannya kepada media.
Menurut Budi, pejabat publik diharapkan memberi contoh kepatuhan terhadap proses hukum.
Pemeriksaan saksi bertujuan membantu penyidik memperjelas perkara, sehingga kehadiran Nusron pada jadwal berikutnya menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan yang masih terbuka.
Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses penegakan hukum KPK dan akan membantu penanganan perkara.
Pernyataan itu disampaikannya pada September, sebelum pemanggilan 7 Oktober.
Publik kini menunggu kepastian jadwal baru dan hasil pemeriksaan, dengan tetap membedakan statusnya sebagai saksi dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.















