Hukum & Peristiwa

Sengketa 9 HGB Summarecon: Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dan Sitaan Rp106,3 Miliar

Avatar of Sulsel Times
0
×

Sengketa 9 HGB Summarecon: Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dan Sitaan Rp106,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sengketa 9 HGB Summarecon: Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dan Sitaan Rp106,3 Miliar
Sengketa 9 HGB Summarecon: Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dan Sitaan Rp106,3 Miliar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026 — Perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor bermula dari sengketa sembilan sertifikat dan permintaan membuka blokir tanah.

Ringkasnya…
  • Ahli waris menggugat penerbitan sembilan HGB Summarecon di PTUN Bandung.
  • Permohonan blokir HGB diikuti upaya membuka blokir dan memecah sertifikat.
  • KPK menduga permintaan Rp2 miliar dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar.
  • Rp106,3 miliar adalah nilai keseluruhan barang bukti OTT, bukan besaran satu transaksi HGB.
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

KPK menduga ada pembayaran Rp1,5 miliar dalam pengurusan itu, sementara uang dan barang bukti elektronik senilai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan berkaitan dengan cakupan penyidikan ATR/BPN yang lebih luas.

Scroll Kebawah
Advertisement

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pada 15 September bahwa sebagian tanah yang dikelola perusahaan diduga masih disengketakan dengan pemilik atau ahli waris yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik.

Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan HGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, lalu meminta pemblokiran sertifikat tersebut.

Setelah mediasi di kantor pertanahan, gugatan PTUN dicabut, menurut uraian penyidik.

Namun, blokir HGB dan permintaan pemecahan sertifikat tetap menjadi pokok urusan yang kemudian melibatkan perantara dari perusahaan dan pihak swasta.

Dari permintaan membuka blokir ke dugaan pembayaran

KPK menyebut perantara pihak Summarecon berkomunikasi dengan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir sekaligus memecah HGB.

Perantara lain, Rizal Pahlevi, turut disebut dalam rangkaian komunikasi tersebut.

Menurut konstruksi awal penyidik, Sontang diduga meminta Rp2 miliar.

Nilai yang disanggupi pihak perusahaan kemudian menjadi Rp1,5 miliar.

“Jadi, terjadi negosiasi,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers KPK pada 15 September.

KPK menduga Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan uang melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah itu, Rp200 juta diduga diteruskan Erwin kepada Sontang di Jakarta Selatan.

Alur tersebut merupakan dugaan penyidik yang masih harus diuji dalam proses hukum.

Operasi tangkap tangan KPK berlangsung pada 14 September di Jabodetabek.

Sehari kemudian, penyidik mengumumkan delapan tersangka, antara lain Sontang, Adrianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah pihak swasta.

Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah.

Apa arti sitaan Rp106,3 miliar?

KPK menyatakan barang bukti elektronik dan uang yang diamankan dalam OTT bernilai sekitar Rp106,3 miliar.

Jumlah itu tidak boleh disamakan dengan dugaan pembayaran Rp1,5 miliar untuk pembukaan blokir HGB Bogor ataupun dianggap sebagai uang milik satu orang tertentu tanpa hasil penelusuran kepemilikan dan alirannya.

Penyidikan juga menyasar dugaan penerimaan lain terkait jabatan dan pelayanan pertanahan.

Penggeledahan berikutnya menjangkau kantor kementerian, kantor Summarecon, serta lokasi lain yang dinilai terkait.

KPK menyita dokumen HGB dan dokumen keuangan untuk menelusuri hubungan antarpihak.

Perkembangan terbaru pada Jumat, 9 Oktober, menunjukkan penyidik mendalami permohonan pembukaan blokir saat memeriksa saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar diserahkan seorang saksi dan kemudian disita.

Dugaan penerimaan tersebut merupakan temuan tersendiri yang masih didalami. nilainya tidak dapat ditambahkan begitu saja ke pembayaran Rp1,5 miliar dalam konstruksi awal.

Karena itu, pertanyaan utama bagi penyidik meliputi siapa yang memerintahkan atau mengetahui proses pembukaan blokir, ke mana dana mengalir, dan apakah ada praktik serupa dalam layanan pertanahan lain.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dipanggil sebagai saksi untuk membantu memperjelas perkara, tetapi tidak hadir pada 7 Oktober karena agenda internal kementerian.

KPK menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaannya kembali.

Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *