Sulseltimes.com, Sidrap, Rabu, 7 Oktober 2026 — Polres Sidrap menangkap seorang pria berinisial AR (32) di Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait dugaan penipuan bermodus hubungan asmara.
- Polisi menetapkan AR dan RN sebagai tersangka dalam perkara penipuan bermodus asmara
- AR ditangkap di Balikpapan pada 4 Oktober 2026
- Sebanyak 11 korban telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp455 juta
- Pelaku diduga berkenalan melalui media sosial lalu menjanjikan pernikahan
- Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain
Kepolisian menyebut sedikitnya 11 orang telah menjadi korban. Total kerugian yang tercatat sekitar Rp455 juta, dengan nilai kerugian berbeda pada setiap korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita mengatakan modus yang digunakan terhadap para korban relatif serupa.
Menurut polisi, AR berkenalan dengan korban melalui media sosial dan membangun hubungan asmara. Ia kemudian diduga menjanjikan pernikahan sebelum meminta uang atau perhiasan.
AR ditangkap di Balikpapan pada Minggu, 4 Oktober 2026. Polisi juga memproses RN (39), yang diduga berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah perhiasan.
Polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi. Berkas perkara RN disebut telah dinyatakan lengkap, sementara proses hukum terhadap AR masih berlangsung.
Status tersangka belum merupakan bukti bersalah. Kesalahan para tersangka harus dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Sidrap mengimbau masyarakat berhati-hati ketika orang yang baru dikenal melalui internet meminta uang atau barang berharga dengan alasan hubungan asmara maupun rencana pernikahan.












