Hukum & Peristiwa

Polres Sidrap Tangkap Penipu Asmara yang Rugikan 11 Korban Ratusan Juta

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polres Sidrap Tangkap Penipu Asmara yang Rugikan 11 Korban Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Sidrap Tangkap Penipu Asmara yang Rugikan 11 Korban Ratusan Juta
Polres Sidrap Tangkap Penipu Asmara yang Rugikan 11 Korban Ratusan Juta
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Sidrap, Rabu, 07/10/2026 —

Ringkasnya…
  • Polres Sidrap mengungkap penipuan online dengan modus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban.
  • Tersangka utama AR (32) ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur; kurir RN (39) juga diamankan.
  • Kerugian korban total hampir Rp450 juta, dengan kerugian per orang antara Rp16 juta hingga Rp70 juta.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa motor, ponsel, uang tunai, serta perhiasan emas seperti cincin kristal, kalung, liontin, dan perhiasan lainnya.
  • Kasus kini dalam tahap P21 untuk tersangka kurir; proses hukum terhadap AR masih berlangsung.
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penipu Asmara Diringkus di Balikpapan, 11 Korban Merugi Ratusan Juta

Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan online dengan modus asmara yang menjerat sedikitnya 11 korban.

Scroll Kebawah
Advertisement

Tersangka utama berinisial AR (32) ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, sementara kurir RN (39) juga diamankan.

Korban mengalami kerugian total hampir Rp450 juta, dengan kerugian per orang berkisar antara Rp16 juta hingga Rp70 juta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor, telepon seluler milik tersangka, uang tunai, serta perhiasan emas seperti cincin model kristal, kalung, liontin, dan perhiasan lainnya.

“Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas,” kata AKP Welfrick K. Ambarita, Kasat Reskrim Polres Sidrap, Rabu, 07/10/2026.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap P21 untuk tersangka kurir, sementara proses hukum terhadap AR masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan pasal pidana terkait penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polres Sidrap mengingatkan masyarakat, terutama pengguna media sosial, agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui internet, terutama ketika diminta uang atau barang berharga dengan alasan hubungan asmara atau rencana pernikahan.

Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bertambah dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *