BeritaHukum & Peristiwa

Detik Detik Penangkapan 11 Sindikat Passobis di Sidrap dengan Modus Motor Fiktif

Avatar of sulseltimes
0
×

Detik Detik Penangkapan 11 Sindikat Passobis di Sidrap dengan Modus Motor Fiktif

Sebarkan artikel ini
Detik Detik Penangkapan 11 Sindikat Passobis di Sidrap dengan Modus Motor Fiktif
Press rilis 11 pelaku sindikat passobis atau penipuan daring berhasil ditangkap polisi di Sidrap (doc ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Sidrap – Polisi berhasil menangkap 11 pelaku sindikat passobis atau penipuan daring dengan modus penjualan motor fiktif di Sidrap, Sulawesi Selatan. Para pelaku menjalankan aksi dengan menawarkan motor murah di media sosial untuk menarik korban.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunator menjelaskan modus operandi sindikat ini saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa (14/1/2025).

“Kami mengamankan 11 orang pelaku sindikat penipuan online atau di Sidrap ini dikenal dengan istilah sobis,” ungkapnya.

Modus Penipuan dengan Motor Fiktif

Detik Detik Penangkapan 11 Sindikat Passobis di Sidrap dengan Modus Motor Fiktif
Press rilis 11 pelaku sindikat passobis atau penipuan daring berhasil ditangkap polisi di Sidrap (doc ist).

Kasus ini bermula dari unggahan pelaku di media sosial, di mana mereka menawarkan motor dengan harga jauh di bawah pasaran. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyertakan foto kendaraan dan identitas palsu.

Korban yang tertarik akan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

“Begitu ada calon pembeli yang tertarik, percakapan berlanjut ke WhatsApp, di mana mereka diminta membayar biaya pengiriman sebelum motor dikirim. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah sampai,” tambah Setiawan.

Pelaku bahkan menyamar sebagai petugas jasa pengiriman menggunakan baliho, monitor, hingga seragam yang menyerupai karyawan asli.

Mereka memperdaya korban untuk mentransfer uang tambahan dengan dalih biaya asuransi dan dokumen pengiriman.

Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti

Penyelidikan membawa polisi ke lokasi terpencil di Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase. Pada Sabtu (11/1/2025), tim berhasil menangkap 11 pelaku di sebuah rumah yang dijadikan markas sindikat.

“Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa 23 ponsel, tiga unit motor, dokumen palsu, hingga uang tunai sebesar Rp 3 juta,” jelas Setiawan.

Menurut penyelidikan, sindikat ini telah menipu setidaknya 20 korban dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” tegas Setiawan.

Tantangan Saat Penangkapan


Saat penangkapan berlangsung, sempat terjadi perlawanan dari para pelaku yang berupaya melibatkan masyarakat sekitar.

Namun, tim kepolisian dengan sigap berhasil mengendalikan situasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran mencurigakan di media sosial.

Pihak berwenang terus mengimbau warga untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan daring.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *