Sulseltimes.com Sidrap – Polisi berhasil menangkap 11 pelaku sindikat passobis atau penipuan daring dengan modus penjualan motor fiktif di Sidrap, Sulawesi Selatan. Para pelaku menjalankan aksi dengan menawarkan motor murah di media sosial untuk menarik korban.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunator menjelaskan modus operandi sindikat ini saat konferensi pers di Mapolres Sidrap, Selasa (14/1/2025).
“Kami mengamankan 11 orang pelaku sindikat penipuan online atau di Sidrap ini dikenal dengan istilah sobis,” ungkapnya.
Modus Penipuan dengan Motor Fiktif

Kasus ini bermula dari unggahan pelaku di media sosial, di mana mereka menawarkan motor dengan harga jauh di bawah pasaran. Untuk meyakinkan korban, pelaku menyertakan foto kendaraan dan identitas palsu.
Korban yang tertarik akan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
“Begitu ada calon pembeli yang tertarik, percakapan berlanjut ke WhatsApp, di mana mereka diminta membayar biaya pengiriman sebelum motor dikirim. Namun, motor yang dijanjikan tidak pernah sampai,” tambah Setiawan.
Pelaku bahkan menyamar sebagai petugas jasa pengiriman menggunakan baliho, monitor, hingga seragam yang menyerupai karyawan asli.
Mereka memperdaya korban untuk mentransfer uang tambahan dengan dalih biaya asuransi dan dokumen pengiriman.
Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti
Penyelidikan membawa polisi ke lokasi terpencil di Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase. Pada Sabtu (11/1/2025), tim berhasil menangkap 11 pelaku di sebuah rumah yang dijadikan markas sindikat.
“Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti berupa 23 ponsel, tiga unit motor, dokumen palsu, hingga uang tunai sebesar Rp 3 juta,” jelas Setiawan.
Menurut penyelidikan, sindikat ini telah menipu setidaknya 20 korban dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” tegas Setiawan.
Tantangan Saat Penangkapan
Saat penangkapan berlangsung, sempat terjadi perlawanan dari para pelaku yang berupaya melibatkan masyarakat sekitar.
Namun, tim kepolisian dengan sigap berhasil mengendalikan situasi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran mencurigakan di media sosial.
Pihak berwenang terus mengimbau warga untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan daring.