Berita

Pemerkosa Disertai Pembunuhan Anak di Makassar Terancam Hukuman Seumur Hidup

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pemerkosa Disertai Pembunuhan Anak di Makassar Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Pemerkosa Disertai Pembunuhan Anak di Makassar Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pemerkosa Disertai Pembunuhan Anak di Makassar Terancam Hukuman Seumur Hidup
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, Juni 2, 2026 — Tersangka pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Makassar, IK (19), terancam hukuman penjara seumur hidup setelah penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis.

Ringkasnya…
  • Tersangka IK terancam hukuman seumur hidup
  • Dikenakan pasal berlapis pembunuhan berencana dan pemerkosaan
  • Kapolsek Tallo AKP Asfada memimpin penyidikan
  • Lokasi kejadian di rumah kosong Jalan Sultan Abdullah II
  • Pihak keluarga korban mendorong tuntutan hukuman mati
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Ancaman Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Penyidik menjerat pelaku dengan beberapa pasal sekaligus.

Pasal utama yang diterapkan adalah pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP.

Ancaman hukuman dari pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.

“Namun orang tua atau ibu korban ini mengharapkan hukuman mati,” kata Kapolsek Tallo AKP Asfada, Selasa, Juni 2, 2026.

Selain pasal pembunuhan berencana, penyidik juga menerapkan pasal lain.

Karena mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku juga dikenakan Pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Unsur pemerkosaan terhadap anak yang tidak sadarkan diri pun diterapkan.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b dan huruf c dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi memastikan hingga kini pelaku yang diamankan masih berjumlah satu orang berdasarkan pengakuan tersangka.

Enam Saksi Diperiksa, Barang Bukti Terus Dikumpulkan

Proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

Penyidik Polsek Tallo telah memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

“Sudah ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Asfada.

Para saksi itu meliputi ibu kandung korban, teman-teman korban, hingga masyarakat yang pertama kali menemukan jasad korban.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi dari tempat kejadian perkara.

Barang bukti tersebut antara lain pakaian pelaku, celana korban, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara dari tim identifikasi forensik dan Dokpol Polda Sulsel.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diterima.

Situasi di sekitar rumah korban dan tempat tinggal pelaku dilaporkan tetap aman dan kondusif.

Pelaku yang tinggal bersama tantenya tidak menimbulkan gejolak dari masyarakat sekitar berkat patroli rutin dan pendekatan dari personel Bhabinkamtibmas.

Sebelumnya, korban berinisial JN ditemukan tewas di toilet sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II.

Penemuan jasad tersebut langsung mengungkap kasus rudapaksa yang disertai pembunuhan sadis ini ke publik.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *