Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026 — Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Febrie Adriansyah didakwa memeras Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar
- Jaksa menyebut uang diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka perkara Jiwasraya
- Dugaan pemerasan disebut berlangsung pada 2020 melalui Ferry Yanto Hongkiriwang
- Uang menurut dakwaan diserahkan secara bertahap dan kemudian diamankan di KOIN Money Changer
- Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa Utama Madya Agus Sahat menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 2020.
Menurut jaksa, Febrie menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara dalam komunikasi dengan Tan Kian.
“Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura,” kata Agus Sahat saat membacakan dakwaan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Jaksa Ungkap Awal Permintaan Uang Rp55 Miliar
Dalam uraian dakwaan, situasi bermula setelah Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara Jiwasraya.
Tan Kian disebut telah dua kali menjalani pemeriksaan dan merasa khawatir ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menyebut Tan Kian kemudian meminta bantuan Luci Kweek agar dapat dipertemukan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut memiliki kedekatan dengan Febrie.
Pertemuan itu kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang dibacakan penuntut umum.
Jaksa menyebut Ferry sempat memperingatkan Tan Kian mengenai kemungkinan status hukumnya.
“Koko bisa jadi tersangka,” kata jaksa saat mengutip pernyataan Ferry dalam dakwaan.
Tan Kian dalam uraian jaksa disebut merespons dengan meminta agar dirinya tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak terkait dengan perkara Jiwasraya maupun Asabri.
Setelah itu, menurut jaksa, muncul permintaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Uang tersebut didakwa diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara Jiwasraya.
Penuntut umum menyatakan penyerahan dana tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui beberapa tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Uang Disebut Diserahkan Bertahap hingga Dibawa ke Money Changer
Jaksa menyebut proses penyerahan uang berlangsung melalui Ferry sebagai perantara.
Dalam dakwaan, sejumlah pertemuan dan penyerahan disebut berlangsung di beberapa lokasi di Jakarta Selatan.
Setelah uang diterima, Ferry disebut melaporkan penyerahan tersebut kepada Febrie.
“Om sudah diterima,” kata jaksa saat mengutip laporan Ferry kepada Febrie.
Jaksa menyebut Febrie kemudian merespons dan meminta uang tersebut lebih dahulu “didinginkan”.
Uang tunai itu selanjutnya didakwa diarahkan untuk diamankan dan disimpan di KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Rangkaian tersebut menjadi salah satu dasar dakwaan pemerasan yang disusun penuntut umum terhadap Febrie.
Jaksa menjerat Febrie antara lain dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara yang disidangkan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Selain Febrie, dua terdakwa lain yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin juga menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama.
Majelis hakim dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, penyidik juga menyita puluhan objek tanah dan bangunan serta sejumlah aset lain yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Seluruh tuduhan terhadap Febrie masih harus dibuktikan dalam proses persidangan dan terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan penuntut umum.












