ViralHukum & Peristiwa

Nur Afifah Balqis Dijuluki Koruptor Termuda, Ditangkap KPK Saat Usia 24 Tahun hingga Divonis 4,5 Tahun

Avatar of Sulsel Times
7
×

Nur Afifah Balqis Dijuluki Koruptor Termuda, Ditangkap KPK Saat Usia 24 Tahun hingga Divonis 4,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Nur Afifah Balqis Dijuluki Koruptor Termuda Ditangkap KPK Saat Usia 24 Tahun hingga Divonis 45 Tahun
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 23 September 2026 — Nur Afifah Balqis dikenal luas dengan julukan koruptor termuda setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada usia 24 tahun dalam perkara suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 12 Januari 2022.

Ringkasnya…
  • Nur Afifah Balqis terjaring OTT KPK saat berusia 24 tahun pada 12 Januari 2022
  • KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar serta menemukan saldo Rp447 juta dalam rekening Nur Afifah
  • Perkara suap melibatkan Bupati Penajam Paser Utara saat itu, Abdul Gafur Mas'ud
  • Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pada 26 September 2022
  • Julukan koruptor termuda di Indonesia tidak berarti rekor sepanjang sejarah telah terverifikasi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Sosok yang ketika itu menjabat Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Balikpapan tersebut ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara saat itu, Abdul Gafur Mas’ud, dan sejumlah pihak lain dalam operasi di Jakarta serta Kalimantan Timur.

Scroll Kebawah
Advertisement

Kasus tersebut bukan peristiwa penangkapan baru pada September 2026, melainkan perkara yang telah diputus pengadilan pada 2022.

Dalam keterangan KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 13 Januari 2022, penyidik mengamankan uang tunai Rp1 miliar dan menemukan saldo Rp447 juta pada rekening milik Nur Afifah yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari rekanan proyek.

Ditangkap Bersama Bupati, Uang Rp1 Miliar Ditemukan dalam Koper

Menurut kronologi yang disampaikan KPK, uang dari sejumlah kontraktor dikumpulkan di Kalimantan Timur sebelum dibawa ke Jakarta.

Nur Afifah kemudian berada bersama Abdul Gafur dan orang kepercayaannya di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan ketika tim KPK melakukan penangkapan.

Dalam kronologi awal itu, KPK menjelaskan uang tunai Rp950 juta ditambah Rp50 juta dari rekening Nur Afifah sehingga terkumpul Rp1 miliar yang dimasukkan ke dalam koper.

Selain uang tunai tersebut, penyidik mendapati saldo Rp447 juta dalam rekening Nur Afifah yang saat itu diduga berasal dari rekanan Abdul Gafur.

Jumlah uang yang diamankan dalam OTT tidak sama dengan keseluruhan nilai suap yang kemudian diuraikan dalam persidangan.

Dalam perkara yang melibatkan Abdul Gafur dan sejumlah terdakwa lain, jaksa memaparkan penerimaan uang suap secara bertahap dengan total Rp5,7 miliar terkait pengadaan barang, jasa, dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Angka Rp5,7 miliar tersebut merupakan nilai penerimaan dalam perkara bersama dan tidak dapat serta-merta disebut sebagai uang yang ditemukan di rekening pribadi Nur Afifah.

Vonis 4 Tahun 6 Bulan dan Fakta di Balik Julukan Koruptor Termuda

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan Nur Afifah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam putusan 26 September 2022.

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan pengganti empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Menurut keterangan KPK yang diberitakan ANTARA pada 13 Oktober 2022, jaksa telah melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap dengan menempatkan Nur Afifah di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong pada 12 Oktober 2022.

Masa pidana penjaranya dikurangi waktu penahanan yang telah dijalani dalam proses perkara.

Julukan koruptor termuda melekat karena usianya 24 tahun ketika ditangkap KPK, tetapi klaim bahwa ia merupakan terpidana korupsi termuda sepanjang sejarah Indonesia tidak terkonfirmasi.

Dalam Laporan Tren Vonis 2023, Indonesia Corruption Watch mencatat terpidana lain bernama Rici Sadian Putra berusia 22 tahun dalam perkara yang dipantau lembaga tersebut.

Catatan itu menunjukkan penyebutan termuda harus disertai batasan waktu dan cakupan data, bukan diperlakukan sebagai rekor nasional sepanjang masa.

Hingga 23 September 2026, belum ditemukan pembaruan resmi yang terverifikasi dalam sumber yang ditelusuri mengenai apakah Nur Afifah masih menjalani pidana, memperoleh pembebasan bersyarat, atau telah bebas.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *