Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 05/11/2026 — Jaksa Penuntut Umum memastikan bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh oknum pengacara BPT sudah cukup, sementara keterangan terdakwa dinilai kontradiktif dengan kesaksian saksi.
- Sidang kasus dugaan pemerasan oknum pengacara BPT berlangsung di PN Jakarta Pusat
- Jaksa Andri Saputra menilai keterangan terdakwa kontradiktif dengan para saksi
- Alat bukti berupa bukti chatting dan kesaksian saksi dinilai sudah cukup
- Terdakwa didakwa Pasal 482 dan 483 KUHP Baru ancaman 9 dan 4 tahun penjara
- Uang Rp 50 juta yang diklaim dikembalikan masih berada di tangan terdakwa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa oknum pengacara berinisial BPT. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyoroti keterangan terdakwa yang dinilai janggal dan kontradiktif dengan para saksi yang sudah diperiksa. Hal itu akan menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.
“Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan,” kata Andri, Kamis, 05/11/2026.
Keterangan Terdakwa Bertentangan dengan Saksi
Poin kontradiktif antara lain bantahan terdakwa soal tindak kekerasan terhadap korban. Korban VL sebelumnya mengaku mengalami kekerasan hingga trauma dan ketakutan, namun terdakwa menyangkal adanya kekerasan.
Terdakwa juga membantah meminta uang kepada korban. Keterangan ini berbeda dengan kesaksian rekan-rekan terdakwa yang mendengar permintaan uang selama persidangan sebelumnya.
Andri menegaskan proses hukum sudah berjalan sesuai KUHAP baru. Alat bukti dan fakta yang terungkap dinilai sudah cukup, didukung bukti chatting dan kesaksian saksi.
“Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai,” ujarnya.
Uang Rp 50 Juta Masih di Tangan Terdakwa
Soal pengembalian uang Rp 50 juta, Andri mengaku tidak bisa berkomentar banyak karena dalam penyidikan hingga persidangan, pengembalian tidak terjadi. Uang tersebut masih di tangan terdakwa.
“Idealnya secara aturan harusnya kan disita di penyidikan,” ucapnya. Ia menambahkan korban berhak menolak penerimaan uang, sehingga status uang tetap ada pada terdakwa.
Dalam dakwaan, terdakwa dituding melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a KUHP Baru (UU 1/2023). Ancaman hukuman masing-masing 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Peristiwa terjadi di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban VL mengaku diancam 5 orang, dibawa berputar-putar, dan diperas Rp 500 juta, namun hanya bisa mengirim Rp 60 juta di bawah ancaman.
Sidang akan dilanjutkan untuk tahap tuntutan dan pembelaan.











