Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 02/11/2026 — Pemerintah mengembangkan Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) sebagai instrumen pemetaan data perkawinan untuk mendukung ketahanan keluarga.
- Pemerintah mengembangkan ICBP sebagai instrumen pemetaan data perkawinan
- ICBP menjadi rujukan kebijakan keluarga berbasis data
- Ahmad Zayadi: data perkawinan penting untuk kebijakan dan layanan keluarga
- Jaja Zarkasyi: ICBP jadi sumber data bersama bagi pemerintah daerah dan mitra
- Data usia, pendidikan, pekerjaan pasangan bantu identifikasi masalah ketahanan keluarga
Pemerintah mengembangkan ICBP sebagai instrumen pemetaan data perkawinan untuk mendukung ketahanan keluarga. Indeks ini menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan keluarga berbasis data.
“Data perkawinan sesungguhnya menyimpan banyak informasi penting untuk memahami kondisi sosial masyarakat dan dinamika keluarga Indonesia,” kata Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Senin, 02/11/2026.
Pengembangan ICBP tidak hanya bertujuan meningkatkan angka partisipasi Bimbingan Perkawinan, tetapi juga memastikan calon pengantin memperoleh bekal pengetahuan dan keterampilan dalam membangun kehidupan rumah tangga.
“Ini merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang berkualitas dan berketahanan,” tambahnya.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, mengatakan ICBP dapat menghubungkan data perkawinan dengan kebutuhan perencanaan program ketahanan keluarga. Indeks ini menjadi sumber data bersama bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan mitra pembangunan keluarga.
“Dan berbagai mitra pembangunan keluarga untuk memahami kondisi demografi perkawinan sekaligus memetakan kebutuhan intervensi di wilayah masing-masing,” kata Jaja Zarkasyi, Senin, 02/11/2026.
Data usia, pendidikan, dan pekerjaan pasangan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi persoalan ketahanan keluarga. Informasi tentang perkawinan anak, misalnya, dapat menjadi acuan dalam menyusun program pencegahan, edukasi remaja, dan pendampingan keluarga rentan.
Sementara itu, data pendidikan dan pekerjaan pasangan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan program literasi keuangan, penguatan pengasuhan, komunikasi pasangan, serta pemberdayaan ekonomi keluarga. Kebijakan pembangunan keluarga perlu disesuaikan dengan karakteristik dan persoalan setiap daerah.
“Ke depan, kami berharap ICBP dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan Peta Jalan Ketahanan Keluarga di tingkat daerah,” kata Jaja Zarkasyi.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengidentifikasi persoalan, menentukan kelompok sasaran, menyusun prioritas program, dan mengembangkan kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, program ketahanan keluarga tidak hanya disusun berdasarkan asumsi, tetapi berangkat dari gambaran kondisi masyarakat yang lebih terukur.
Pemanfaatan ICBP juga membuka peluang kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah dapat menggunakan hasil pemetaan sebagai referensi untuk menyusun kebijakan, antara lain terkait pencegahan perkawinan anak, penguatan ekonomi keluarga, dan peningkatan kualitas pengasuhan.
Kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data tersebut untuk menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan keluarga. Perguruan tinggi dapat mengembangkannya menjadi bahan penelitian, kajian demografi perkawinan, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Dalam upaya tersebut, KUA memiliki posisi strategis sebagai unit layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan dapat menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan keluarga di tingkat lokal.
“Melalui ICBP, data perkawinan diharapkan menjadi salah satu fondasi pengembangan kebijakan ketahanan keluarga yang terintegrasi,” kata Ahmad Zayadi.
“Upaya membangun keluarga berkualitas pun tidak berhenti pada layanan menjelang akad nikah, tetapi berlanjut melalui program pencegahan, pendampingan, pemberdayaan, dan penguatan keluarga sepanjang siklus kehidupan,” tambahnya.
(Fahmi Firdaus)









