Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 03/11/2026 — Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadakan persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancangan terhadap terdakwa berinisial BPT.
Bripka Eko Haryanto, penyidik Polres Jakarta Pusat, mengungkap kontroversi baris borgol, palu, dan telepon genggam milik terdakwa yang tidak pernah ditunjukkan dalam Bidang Pemeriksaan.
- Sidang PN Pusat mengadakan persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancangan terhadap terdakwa BPT
- Bripka Eko mengungkap kontroversi baris borgol dan palu
- Terkadangan terdakwa akan dikembalikan Rp50 juta
- Terkadangan baris borgol tidak pernah ditunjukkan dalam BAP
- Barang-barang tersebut tercatat dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)
Terkadangan terdakwa akan dikembalikan Rp50 juta, namun ia menolak pengembalian uang tersebut, menyatakan bahwa penyidik tidak dapat memberikan justifikasi untuk penolakan tersebut.
Terkadangan terdakwa bertanya mengapa baris borgol tidak pernah diperlihatkan dalam Bidang Pemeriksaan, menimbulkan ketidakpastian mengenai proses penegakan hukum.
Jika barang bukti tersebut sengaja dihilangkan, hal ini berpotensi menimbulkan dugaan menghalangi proses penegakan hukum, yaitu obstruction of justice.












