Viral

Polisi Jakarta Pusat Mengadakan Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa BPT | Keterangan Saksi Mengungkap Kontroversi Barang Bukti

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polisi Jakarta Pusat Mengadakan Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa BPT | Keterangan Saksi Mengungkap Kontroversi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Polisi Jakarta Pusat Mengadakan Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa BPT | Keterangan Saksi Mengungkap Kontroversi Barang Bukti
Polisi Jakarta Pusat Mengadakan Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa BPT | Keterangan Saksi Mengungkap Kontroversi Barang Bukti
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 03/11/2026 — Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadakan persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancangan terhadap terdakwa berinisial BPT.

Bripka Eko Haryanto, penyidik Polres Jakarta Pusat, mengungkap kontroversi baris borgol, palu, dan telepon genggam milik terdakwa yang tidak pernah ditunjukkan dalam Bidang Pemeriksaan.

Scroll Kebawah
Advertisement
Ringkasnya…
  • Sidang PN Pusat mengadakan persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancangan terhadap terdakwa BPT
  • Bripka Eko mengungkap kontroversi baris borgol dan palu
  • Terkadangan terdakwa akan dikembalikan Rp50 juta
  • Terkadangan baris borgol tidak pernah ditunjukkan dalam BAP
  • Barang-barang tersebut tercatat dalam Daftar Pencarian Barang (DPB)
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Terkadangan terdakwa akan dikembalikan Rp50 juta, namun ia menolak pengembalian uang tersebut, menyatakan bahwa penyidik tidak dapat memberikan justifikasi untuk penolakan tersebut.

Terkadangan terdakwa bertanya mengapa baris borgol tidak pernah diperlihatkan dalam Bidang Pemeriksaan, menimbulkan ketidakpastian mengenai proses penegakan hukum.

Jika barang bukti tersebut sengaja dihilangkan, hal ini berpotensi menimbulkan dugaan menghalangi proses penegakan hukum, yaitu obstruction of justice.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *