Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 24/08/2026 — Peredaran uang palsu di Indonesia turun drastis menjadi 1 ppm pada Semester I-2026, jauh di bawah rata-rata negara maju dan berkembang.
- Peredaran uang palsu turun ke 1 ppm Semester I-2026
- Rasio 2025 sebesar 4 ppm, Australia 6 ppm, Filipina 10 ppm, Uni Eropa 14 ppm
- Bank Indonesia (BI) via Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso
- Data per Semester I-2026
- Kualitas uang palsu rendah, mudah dikenali metode 3D
Bank Indonesia (BI) mencatat peredaran uang palsu terus menyusut hingga level terendah dalam sejarah pencatatan.
Berdasarkan data Semester I-2026, rasio uang palsu tercatat 1 ppm, turun signifikan dari 4 ppm sepanjang tahun 2025.
Angka ini jauh lebih rendah dibanding negara lain. Data 2025 menunjukkan Australia mencatat 6 ppm, Filipina 10 ppm, dan Uni Eropa 14 ppm.
“Pada periode Semester-I 2026 tercatat rendah sebesar 1 ppm,” kata Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, Senin, 24/08/2026.
Kualitas Uang Palsu Sangat Rendah
BI menilai kualitas uang palsu yang beredar sangat rendah dan mudah diidentifikasi oleh masyarakat melalui metode 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
Penurunan didorong peningkatan kualitas uang asli seperti bahan, teknologi cetak, dan fitur keamanan yang lebih modern serta koordinasi rutin di forum Botasupal.
Kasus Terbaru dan Pemeriksaan BI
Terkait pengungkapan kasus di Stasiun Jakarta Kota oleh Polsek Tamansari dan kawasan Taman Tekno BSD oleh Polda Metro Jaya, BI telah memeriksa barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal mengidentifikasi barang bukti Jakarta Kota berupa uang palsu pecahan Rp100.000 TE 2016 dan TE 2022 dengan kualitas sangat rendah dan mudah dikenali kasat mata.
Edukasi Masif dan Penegakan Hukum
BI gencar menggelar edukasi “Cinta Bangga Paham Rupiah” termasuk sosialisasi metode 3D dan kampanye 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Di sisi represif, BI mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pencetakan dan peredaran uang palsu sesuai UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BI memastikan diseminasi informasi ciri keaslian rupiah berlanjut melalui sosialisasi publik, konten media sosial, dan website resmi Bank Indonesia.















