Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 07/08/2026 — Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 rumah sakit yang menjadi tempat bekerja tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melontarkan komentar nirempati kepada pasien BPJS Kesehatan.
- KKI temukan 10 RS
- Nakes terdiri dari PNS, PPDS, dokter umum, perawat, dokter gigi
- dr. Muhammad Syahril
- Jakarta, Jumat 07/08/2026
- Berpotensi sanksi etika hingga penonaktifan STR
KKI melakukan penelusuran setelah keluhan pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan mengenai pelayanan rawat inap viral di media sosial.
Pimpinan KKI dr. Muhammad Syahril menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Jumat, 07/08/2026.
“Yang jelas rumah sakit tempat terjadinya kekerasan virtual ini sudah teridentifikasi. Ada 10 rumah sakit,” ujar Syahril.
Syahril mengatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang teridentifikasi memiliki latar belakang profesi dan status kepegawaian beragam. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS), dokter umum di rumah sakit swasta, perawat, hingga dokter gigi.
KKI Belum Tetapkan Sanksi
KKI belum menetapkan hukuman terhadap pihak yang tengah diperiksa. Proses investigasi bersama organisasi profesi masih berlangsung untuk menentukan jenis dan tingkat pelanggaran.
“Mekanisme investigasi akan melihat apakah ini masuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi diberikan berdasarkan mekanisme dan bobot pelanggarannya,” jelasnya.
Menurut Syahril, KKI juga meminta pimpinan rumah sakit terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan di institusinya.
“Pembinaan dan pengawasan di lokasi kerja menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit juga. Jangan sampai direktur merasa tidak punya tanggung jawab,” tegas Syahril.
Jika terbukti melanggar etika profesi, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang soal etika profesi. Untuk pelanggaran disiplin profesi tingkat sedang hingga berat, tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi termasuk penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui Majelis Disiplin Profesi.
“Apabila terjadi penonaktifan STR, maka secara otomatis diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Artinya, dokter atau nakes bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik sementara waktu sesuai tenggat hukuman, misalnya tiga hingga enam bulan, atau bahkan pencabutan,” pungkas Syahril.
Kronologi Kasus dan Respons Publik
Sebelumnya, Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhan melalui akun Threads @yurizaltrich. Ia menyoroti pengalamannya sebagai pasien BPJS Kesehatan yang harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.
Unggahan tersebut mendapat berbagai respons warganet. Namun, sejumlah komentar yang diduga berasal dari oknum dokter dan tenaga kesehatan dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia. Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan kematian Yurizal dengan lamanya proses mendapatkan kamar rawat inap.
KKI tengah melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etika, disiplin profesi, maupun ketentuan hukum dalam kasus tersebut. Sejumlah tenaga kesehatan yang turut menjadi sorotan juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, di antaranya dr. Benny Christian Sihombing, dr. Elda Putri Rahardini, Widhiyarini Pangestika, dan Norma Zahara.












