Hukum & PeristiwaBerita

Terungkap Kasus Penyiksaan Bocah di Makassar Ayah Ibu Tiri dan Dua Kakaknya Jadi Tersangka

Avatar of sulseltimes
11
×

Terungkap Kasus Penyiksaan Bocah di Makassar Ayah Ibu Tiri dan Dua Kakaknya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Terungkap Kasus Penyiksaan Bocah di Makassar Ayah Ibu Tiri dan Dua Kakaknya Jadi Tersangka
Ilustrasi Penyiksaan Anak (doc ist).
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar — Kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap dua bocah, IS (8) dan SF (9), di sebuah wisma di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan empat anggota keluarga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan Tersangka

Terungkap Kasus Penyiksaan Bocah di Makassar Ayah Ibu Tiri dan Dua Kakaknya Jadi Tersangka
Ilustrasi Penyiksaan Anak (doc ist).

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengonfirmasi bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ayah kandung, ibu tiri, serta kakak laki-laki dan perempuan dari kedua korban.

“Iya benar, 4 orang yaitu bapak kandung, ibu tiri, dan kedua saudaranya yakni, kakak laki-laki dan perempuan,” ujar Yudhiawan usai menjenguk korban di RS Bhayangkara Makassar pada Senin (10/02).

Peran Masing-Masing Tersangka

Menurut Yudhiawan, kedua kakak korban diduga ikut terlibat dalam penyiksaan dengan menyiram air panas dan memukul adik-adiknya.

Namun, mereka diduga melakukan tindakan tersebut di bawah ancaman dari orang tua mereka.

“Keduanya diduga ikut menyiram maupun ikut memukul, namun masih di bawah umur dan mereka di bawah ancaman dari orang tuanya,” jelasnya.

Kondisi Korban

Setelah disekap tanpa diberi makan, kedua korban mengalami kekurangan gizi.

Saat ini, kondisi mereka mulai membaik setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Makassar.

“Sudah membaik, karena kita berikan asupan gizi yang baik karena bagaimanapun anak itu masa depan kita juga,” kata Yudhiawan.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menambahkan bahwa kedua orang tua korban telah ditahan.

Sementara itu, kedua kakak korban yang masih di bawah umur akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Makassar.

“Untuk kakak kandung mungkin akan diberi pendampingan dinas sosial, karena ada potensi berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

Hingga kini, motif di balik penyiksaan dan penyekapan ini masih dalam penyelidikan. “Masih dalam proses pemeriksaan.

Jadi kita belum bisa lihat, yang jelas pidananya ada anak itu dianiaya disiram air panas dirantai disekap selama satu bulan,” ungkap Yudhiawan.

Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.

Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas dan pendampingan yang tepat, korban dapat pulih baik secara fisik maupun psikologis.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *