Sulseltimes.com, Sinjai, Selasa, 23/06/2026 — Pemerintah Kabupaten Sinjai mencatat capaian 93,14 persen dalam tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
- Capaian 93,14 persen
- Peringkat pertama
- Peningkatan dari 91,99 persen
- Bupati Sinjai Ratnawati Arif
- Inspektur Inspektorat Agung Budi Prayogo
- Rekomendasi meliputi pengembalian keuangan, perbaikan SOP, dan pengelolaan aset
Capaian Tindak Lanjut Tertinggi
Capaian 93,14 persen menempatkan Sinjai di peringkat pertama kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Angka ini meningkat dari capaian sebelumnya yang berada di 91,99 persen.
Keberhasilan ini menjadi indikator meningkatnya penyelesaian rekomendasi BPK, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah, aset, dan penguatan sistem pengawasan.
Apresiasi Bupati Sinjai
Bupati Sinjai Ratnawati Arif mengapresiasi kerja keras seluruh perangkat daerah.
“Saya sangat mengapresiasi jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja maksimal sehingga Sinjai bisa berada di posisi pertama. Ini bukti nyata bahwa kita serius menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK,” ujarnya, Selasa, 23/06/2026.
Ia berharap capaian ini mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Agung Budi Prayogo mengatakan capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan.
“Hasil ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Sinjai untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan akuntabilitas keuangan daerah berjalan optimal,” katanya, Selasa, 23/06/2026.
Rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti meliputi pengembalian atau penyetoran ke kas negara maupun kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja dan kekurangan penerimaan.
Selain itu, dilakukan penyempurnaan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), pembenahan pengelolaan aset tetap, serta penguatan sistem pengendalian internal dan pengawasan.
Peningkatan capaian tindak lanjut ini menjadi salah satu indikator perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Semakin tinggi persentase penyelesaian rekomendasi menunjukkan semakin banyak temuan pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.













