Sulseltimes.com, Takalar, Senin, 17/08/2026 — Polres Takalar mengamankan Zaenal Daeng Nyampo, residivis pencurian yang sempat buron tiga hari usai mencuri telepon seluler milik petani di area persawahan Lingkungan Pappa.
- Polres Takalar tangkap residivis pencuri HP
- Pelaku Zaenal Daeng Nyampo buron 3 hari
- Penangkapan di kediaman Lingkungan Pappa 1
- Pelaku akui pencurian dan riwayat keluar masuk penjara
- Penyidikan lanjut untuk cek keterlibatan rekan atau kasus lain
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Takalar mengamankan pelaku di kediamannya di Lingkungan Pappa 1, Kecamatan Pattallassang, Minggu lalu. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan fisik saat pelaku bersantai minum kopi sambil mendengarkan musik dangdut.
Zaenal sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku bukan orang yang dicari. Usai interogasi, ia mengakui mencuri HP korban yang digantungkan di pagar sawah saat korban bekerja.
Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Haryanto Hidayat Pabeta membenarkan penangkapan tersebut, Senin, 17/08/2026. Ia menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dan memiliki riwayat pembobolan rumah kosong.
Pelaku Residivis dengan Modus Serupa
Menurut Iptu Haryanto, modus pelaku memanfaatkan ketidaksadaran korban di area terbuka seperti sawah. Polisi masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau melibatkan rekan lain.
Proses Hukum Lanjut
Zaenal kini diamankan di Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga mengejar kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang belum terungkap.









